Pemilik 0,11 Gram Sabu Divonis 6 Tahun di PN Tanjungbalai 

Ilustrasi

TANJUNGBALAI (MS) – Handrian Syahputra alias Putra (22) terdakwa kasus kepemilikan narkotika dengan barang bukti sabu seberat 0,11 gram divonis selama 6 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim yang diketuai Vera Yetti Magdalena SH MH, Kamis (24/1) di ruang Cakra Pengadilan Negeri Tanjungbalai.

Dalam amar putusannya, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sesuai dengan dakwaan subsider yaitu Pasal 112 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sementara barang bukti sabu tersebut dirampas untuk dimusnahkan.

Pihak JPU dan terdakwa dalam persidangan menerima putusan hukum yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut.

Sementara putusan itu lebih rendah dari tuntutan JPU, Ari Ade Bram Manalu SH dalam persidangan sebelumnya yang menuntut terdakwa selama 8 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Laporan : Gani

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed