Pemilik PT SKI ‘Lecehkan’ Surat Sekda Tanjungbalai

Anggota DPRD Kota Tanjungbalai Dahman Sirait, Riswan, Martin dan surat rekomendasi pembongkaran terhadap gudang SKI.

TANJUNGBALAI (MS) – DPRD Kota Tanjungbalai sangat menyesalkan surat pembongkaran dari Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai (Sekda) yang di tujukan terhadap bangunan Gudang PT SKI di DAS (Daerah Aliran Sungai).

Demikian disampaikan Anggota DPRD Tanjungbalai sekaligus selaku ketua Komisi A Dahman Sirait SH didampingi anggota komisi C Martin dan anggota Komisi B Riswan saat dijumpai Wartawan Senin (13/4/2020) di kantor DPRD Kota Tanjungbalai.

“Miris saya melihat surat Sekretaris Daerah (Sekda) untuk pembongkaran bangunan Gudang PT SKI atau Gudang Hasan Sotong itu hingga saat ini tidak dilaksanakan juga pembongkarannya.

Kita ketahui surat itu dikeluarkan Sekda pada 6 April kemaren dan diberikan senggang waktu 7×24 jam kepada pihak pemilik Gudang untuk melakukan pembongkaran.

Namun, hingga saat ini bangunan Gudang PT SKI yang memakan DAS itu masih berdiri kokoh,” kata Dahman.

“Menurutnya, hal tersebut sangat sangat melanggar peraturan yang berlaku . Apalagi bagunan tersebut sudah jelas menyalahi aturan.

Lanjut Dahman, kepada para pemangku kebijakan di Kota Tanjungbalai untuk segera melakukan pembongkaran Gudang PT SKI sesuai surat yang dikeluarkan Sekretaris Daerah (Sekda) dan penataan terhadap bangunan gudang yang memakan Daerah Aliran Sungai apa lagi bangunan tersebut tidak memiliki IMB”

Dahman juga mempertanyakan kepada Sekda bahwa hasil dari sidak yang dilakukan bersama rekan – rekan DPRD kemaren.

Bangunan reklamasi terletak di Kel. Pulau Buaya, Kec. Teluk Nibung Kota Tanjungbalai yang tidak memiliki izin, sampai hari ini belum dikeluarkan surat perintah pembongkarannya,”tutup Dahman.

Laporan : Gani

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed