TANJUNGBALAI (MS) – Pemkot Tanjungbalai mengeluarkan surat perintah pembongkaran bangunan tanpa IMB di Gudang PT. SKI milik Hasan Sotong yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung.
Surat dari Pemkot Tanjungbalai itu ditujukan kepada pemilik gudang Irwan/Hasan dengan Nomor: 331/6707/Satpolpp yang ditandatangani Sekdakot Tanjungbalai tertanggal 6 April 2020, dan ditembuskan ke instansi pemerintah terkait seperti, Dinas Perizinan dan juga DPRD Tanjungbalai.
“Benar kita ada menerima surat perintah bongkar dari Sekdakot Tanjungbalai perihal bangunan yang dibangun tanpa IMB dan di atas DAS milik PT. SKI Teluk Nibung, “kata Kasatpol PP M. Tahir kepada wartawan melalui telepon selulernya, Kamis (9/4/2020).
Dikatakannya, surat pembongkaran bangunan itu ditujukan kepada pemilik gudang yang berisi agar pihak pengusaha membongkar sendiri bangunannya sampai batas waktu yang telah ditetapkan. Dan surat pembongkaran itu juga ditembuskan ke Dinas Perizinan, camat dan kelurahan setempat serta DPRD Tanjungbalai.
“Sesuai isi surat itu, pihak pengusaha diberikan waktu untuk membongkar sendiri bangunannya selama 7×24 jam, hingga diberikan waktu tambahan 3×24 jam dan terakhir 1×24 jam. Jadi kita masih menunggu sampai 11 hari kedepan sejak surat itu dikeluarkan. Dan jika tidak diindahkan maka kita yang akan bertindak,”katanya.
Terbitnya surat pembongkaran itu juga dibenarkan Dahman Sirait selaku Ketua Komisi A DPRD Tanjungbalai yang mendesak Pemkot Tanjungbalai untuk membongkar bangunan tanpa IMB itu setelah Sidak kelokasi bersama instansi terkait beberapa hari lalu.
“Kita sudah dapat info tentang adanya surat pembongkaran itu. Kita apresiasi Pemkot Tanjungbalai atas terbit nya surat itu. Tembusan surat nya juga sudah sampai ke DPRD tapi saya belum lihat suratnya karena mungkin masih di meja ketua DPRD, “kata Dahman.
Laporan : Gani