Pengedar Sabu Warga Teluk Nibung Diringkus Satres Narkoba Tanjungbalai

Pelaku pemilik narkoba saat diintrogasi polisi

TANJUNGBALAI (MS) – Diduga pengedar sabu, ZM pria 39 tahun warga Jalan Burhanuddin Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung diringkus Satres Narkoba Polres Tanjungbalai.

“Berawal dari info masyarakat, Team Unit I Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin Kanit I Aiptu IPT Wariyono melakukan penyelidikan. Setelah S1, tersangka ZM langsung diringkus,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas, Iptu A Dahlan Panjaitan, Senin (25/1).

Menurut Panjaitan, ZM diringkus pada Jumat (22/1) sekira pukul 23.30  WIB saat berada disebuah rumah di Jalan Burhanuddin sebagaimana informasi diterima polisi.

Bersama tersangka turut diamankan barang bukti berupa sebungkus plastik klip transparan 2,98 gram sabu, 1 plastik besar klip transparan dan 6 plastik kecil klip transparan kosong, 1 unit HP Nokia warna hitam, 1 unit timbangan elektrik warna hitam serta 1 buah sendok dari pipet plastik.

“Saat dilakukan penangkapan, semua barang bukti itu terletak didepan tersangka dan diakui sebagai miliknya sendiri,” ujar Iptu A Dahlan Panjaitan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka digelandang ke Mapolres Tanjungbalai. Ia dijerat pasal Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (ant)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed