TANJUNGBALAI (MS) – Sidang perkara ASY alias Sahri (50) terdakwa pemilik sabu 3,6 Kg dengan agenda pembelaan (pledoi) ditunda Ketua Majelia Hakim Dr Salomo Ginting SH MH, Kamis (24/1) di ruang Cakra PN Tanjungbalai, Kamis (24/1).
Persidangaj ditunda karena penasehat hukum terdakwa tidak hadir. Selanjutnya, emudian majelis hakim menjadwalkan persidangan kembali pada hari Kamis (31/1) dengan memerintahkan agar penasehat hukum hadir untuk membacakan pembelaan terhadap terdakwa.
Sebelumnya, dalam sidang Selasa (15/1) lalu, terdakwa dituntut hukuman selama 20 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Friska Afni SH. Dalam tuntutannya, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sesuai Pasal 113 (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Untuk diketahui, terdakwa ditangkap kepolisian Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai pada hari Sabtu (21/7) tahun 2018 lalu di Desa Bangun Baru Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan.
Penangkapan itu atas informasi masyarakat bahwa terdakwa bersama rekannya Zainal (DPO) membawa narkotika jenis sabu seberat 3 Kg dari Port Klang Malaysia ke Tanjungbalai menggunakan kapal fery dikemas dalam 3 bungkusan plastik dengan masing-masing seberat 1 Kg di dalam sebuah jerigen.
Sesampainya di Tanjungbalai, sabu itu disembunyikan di semak-semak di daerah Dok Kapal di Desa Sei Apung Asahan. Selain itu, dari tangan terdakwa saat ditangkap juga ditemukan 1 botol kaca ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu berat kotor 6,72 gram.
Dari keterangan terdakwa mengakui bahwa jerigen berisi sabu itu adalah milik Tam warga Malaysia yang menyuruh terdakwa bersama rekannya Zainal (DPO) untuk membawa sabu itu dengan tujuan ke Medan dan mendapat upah Rp. 12,5 juta perkilo. Namun upah itu belum sempat diterima terdakwa karena sudah terlebih dahulu tertangkap.
Laporan : Gani