Polres Tanjungbalai Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Press Release Hasil Ops Antik Toba 2022

Polres Tanjungbalai musnahkan barang bukti Narkoba dan Press Release hasil Ops Antik Toba 2022

TANJUNGBALAI (mimbarsumut.com) –
Polres Tanjungbalai musnahkan barang bukti Narkoba dan press release hasil Ops Antik Toba – 2022, Selasa (01/03/2022) di halaman Mako Polres Tanjungbalai.

Pemusnahan barang bukti dipimpin Kapolres Tanjungbalai diwakili Wakapolres Kompol H. Jumanto SH MH.

Wakapolres Tanjungbalai Kompol H. Jumanto mengatakan adapun barang bukti Narkotika yang akan dimusnahkan,merupakan hasil pengungkapan selama 21 hari mulai dari 02 – 22 Februari 2022 dengan rincian sabu 92,8 gram dan ganja 1.167,42 gram.

Kompol H. Jumanto juga menegaskan komitmen pemberantasan Narkoba khususnya di wilayah Kota Tanjungbalai.

“Polres Tanjungbalai juga telah berkomitmen dalam pemberantasan Narkotika di internal sendiri. Sebagai contoh, terhadap mantan Personil Polres Tanjungbalai yang melakukan pelanggaran tekait tindak pidana Narkotika dan yang bersangkutan semuanya telah dipecat dari institusi Polri,” tegas Wakapolres.

Sementara mewakili tokoh masyarakat Kota Tanjungbalai H. Zainal Arifin mengapresiasi apa yang sudah dilakukan Polres Tanjungbalai saat ini, bukti nyata dalam pengungkapan kasus selama Ops Antik Toba – 2022 dimana keberhasilan ini dikarenakan program Presesi Kapolri.

Sebelum pemusnahan barang bukti, tim Labfor Poldasu, Penata Husnah Sari, melakukan pengujian barang bukti Narkotika.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua DPRD Kota Tanjungbalai, T. Eswin, ST, mewakili Danlanal TBA, Letda Laut (KH) Ruslan Abdul Gani, mewakili Kajari Tanjungbalai, Bram Manalu, SH, mewakili Kabid Labfor Polda Sumut, Penata Husnah Sari, mewakili Ka BNNK Tanjungbalai, Raja P. Sinabang dan instansi lainnya serta tokoh masyarakat.

Laporan : Gani

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed