TANJUNGBALAI (MS) – Polres Tanjungbalai musnahkan barang bukti narkoba berupa sabu dan pil ekstasi, Rabu (16/10) di halaman Polres Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut, disita dari kasus selama tiga bulan terakhir dengan lima orang tersangka.
Para tersangka yang ditangkap yakni,Supian Hady dengan barang bukti sabu 8.983 dan ekstasi 9.840 butir. Munawir alias Nawir dengan barang bukti sabu 7.736 gram, Adlin dan Baihaqi A. Rahman dengan barang bukti sabu 2.000 gram serta Ari Juliansyah alias Ari dengan barang bukti 160,84 gram sabu.
“Tugas pemberantasan narkoba ini tidak dapat diselesaikan oleh Pemerintah semata, melainkan harus melibatkan seluruh elemen masyarakat tanpa terkecuali di Kota Tanjungbalai yang masih marak peredaran Narkoba.
Marilah kita terus membangun komitmen secara pribadi, bahwa kita harus serius dalam menolak segala bentuk peredaran narkoba, untuk mewujudkan Kota Tanjungbalai yang bebas dan bersih dari Narkoba, ” ungkapnya.
Laporan : Gani