TANJUNGBALAI (mimbarsumut.com) –
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tanjungbalai, mengecam tindak kekerasan premanisme secara bar bar terhadap Jeffry Barata Lubis (42), jurnalis di Mandailing Natal.
Tindakan arogansi yang dilakukan para oknum yang terlibat sangat melecehkan dan melanggar hukum, harus diusut sampai tuntas termasuk aktor intelektual di balik peristiwa tersebut.
“Kita turut prihatin, ini perbuatan arogansi, tidak dapat dotolerir. Kita berharap Kepolisian dapat mengusut tuntas kejadian penggeroyokan terhadap Jeffry Lubis,” tegas Plt Ketua PWI Tanjungbalai Saufi Simangunsong Sabtu (5/3/22).
“Ini tidak boleh dibiarkan, perbuatan ini jelas – jelas melanggar hukum dan semua yang terlibat harus diusut sesuai hukum yang berlaku,” ujar Saufi Simangunsong,
Informasi diperoleh, aksi penganiayaan terhadap Jeffry Lubis terjadi Jumat (4/3) di Lopo Mandailing Kopi Desa Pidoli Lombang Kec. Panyabungan Kab. Madina,
pukul 19.30 WIB.
Diduga pelakunya sejumlah oknum dari salah satu organisasi masyarakat (ormas) di Madina. Penganiayaan diduga kuat terkait pemberitaan tambang emas illegal di Madina, yang belakangan kerap diberitakan media di Madina.
Akibat penganiayaan itu, Jeffry mengalami luka di wajah dan di kaki. Saat ini Jeffry bersama sejumlah jurnalis melaporkan tindakan pemukulan itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Madina.
“Kami yakin dan percaya pihak kepolisian pasti bekerja sesuai hukum dan Undang-undang. Kami percayakan kepada pihak kepolisian Madina, karena Korban sudah melaporkan kejadian ini,” kata Saufi.
Saufi yang juga merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum UNIVA Medan ini menegaskan bahwa upaya pembungkaman pers mengungkap suatu kebenaran, sangat tidak dibenarkan. Jurnalis adalah profesi mulia yang dilindungi undang-undang.
“Jika keberatan dengan pemberitaan di media, ada mekanisme hak jawab sebagaimana diatur UU No.40 tahun 1999 tentang Pers. Bukan main bar bar premanisme dengan melakukan tindakan kriminal terhadap jurnalis,” tegas Saufi Simangunsong.
Laporan : Gani