TANJUNGBALAI (MS) – Satpol Air Polres Tanjungbalai mengamankan kapal penumpang TKI saat melakukan tugas patroli pada posisi 02 drt 58 mnt 25.824 dtk Lu dan 98 drt 58 mnt 23.8836 dtk BT Kapal dapat dihentikan dan dilakukan pemeriksaan.
Penangkapan tersebut, Selasa (25/12) pada pukul 14.10 WIB di perairan Sei Sembilang, Kabupaten Asahan dinakodai Alpian Suhendri warga Jalan Anwaridris, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur.
Dengan ABK (Anak Buah Kapal) 2 orang masing-masing Mursid warga Jalan Anwar Idris, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Juhermanto warga Gg. Sehat, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH,S.I.K didampingi Kasat Pol Air AKP Agung Basuni mengungkapkan ada informasi pukul 10.00 pagi kandas di Sei Sembilang. Kemudian Sat Pol Air Tanjungbalai mencek kebenaran tersebut
dan benar kapal dalam keadaan kondisi kandas.
“Akibat kondisinya masih surut, kita evakuasi dengan cara mengurangi beban kapal dan berhasil mendarat ke kantor Satpol Air sekira jam 17.00 WIB,” jelas Kapolres.
Disebutkan, kapal yang kandas tersebut berisi 45 orang yang terdiri dari pria 35 orang dan perempuan 7 orang serta 3 orang balita kita duga sebagai TKI ilegal dari Port Klang Malaysia menuju Tanjungbalai.
“Kemudian setelah di kantor Satpol Air kita melakukan penggeledaan baik itu badan maupun barang dan juga kita lakukan penggeledahan kapal kemudian ditemukan dus yang berbungkus plastik hitam yang kita duga semula milik penumpang setelah kita lakukan pengecekan ditemukan bungkusan sachet susu milo dan dicek di dalamnya berisi narkotika jenis sabu.
Setelah kita lakukan pengecekan sabu tersebut dimasukkan kedalam bungkusan sachet susu milo ada 50 sachet dan sabu-sabu tersebut berjumlah 1.370 gram. Siapa pemilik sabu tersebut masih dalam penyelidikan Polres Tanjungbalai.
Kita masih melakukan pendalaman guna mengungkap kepemilikan barang haram tersebut,” papar Kapolres.
Laporan : Gani