TANJUNGBALAI (MS) – Petugas Lapas Klas IIB Kota Tanjungbalai bekerjasama dengan Satres Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan 2 narapidana yang melakukan transaksi sabu di dalam Lapas Klas IIB Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai, menjelaskan kronologi penangkapan yang dilakukan Petugas Lapas Klas IIB Tanjungbalai dan Satres Narkoba.
Berawal dari informasi yang diperoleh Petugas Lapas Klas IIB Tanjungbalai, pada Senin (16/9) sekira pukul 10 . 30 WIB, bahwa ada 2 orang laki-laki yang sudah diketahui identitasnya ingin melakukan transaksi narkoba.
Atas informasi tersebut, pihak Lapas menghubungi Satres Narkoba untuk melakukan penangkapan terhadap Zunaidi (41) dan Arwansyah Lubis (42), yang diketahui keduanya napi penghuni Lapas Kota Tanjungbalai.
Saat dilakukan penangkapan, Zunaidi menyimpan barang haram tersebut di dalam kantong sebelah kirinya dan mengaku barang tersebut ia peroleh dari Napi Arwansyah Lubis, dimana transaksi dilakukan di kantin Lapas, katanya.
Kedua Napi tersebut kini dibawa Satres Narkoba ke Polres Tanjungbalai beserta barang bukti sabu 28,21 gram yang terbungkus lakban hitam dan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Laporan : Gani