Sekdakot Tanjungbalai Tandatangani Surat Pembongkaran Tanpa Dibaca. Kasatpol PP : Mungkin Beliau Lupa

Sekdakot Tanjungbalai Yusmada

TANJUNGBALAI (MS) – Terkait surat pembongkaran bangunan di atas DAS (Daerah Aliran Sungai) dan tanpa IMB milik Irwan alias Hasan di Teluk Nibung, Sekdakot Tanjungbalai mengatakan bahwa dirinya menandatangani surat itu tanpa lebih dahulu membacanya.

“Surat itu langsung disodorkan Kasat Pol PP, jadi saya tidak tahu isi suratnya.Tak kutengok-tengok isi suratnya itu. Aku pun tidak tau bagaimana prosesnya itu. Besoknya baru kupanggil Kasatpol PP ,” jawab Sekdakot Yusmada, saat dikonfirmasi beberapa wartawan.

Menanggapi komentar Sekdakot Tanjungbalai itu, Kasat Pol PP M. Tahir mengatakan bahwa Sekdakot Tanjungbalai lupa bahwa sudah membaca surat pembongkaran bangunan di atas DAS dan tanpa IMB itu sebelum menandatanganinya.

“Mungkin lupa dia bang. Tapi hari ini kita akan rapat membahas surat pembongkaran itu,” ucap Tahir kepada wartawan, Rabu (15/4/2020) melalui telepon selulernya.

Sebelumnya, atas nama Pemko Tanjungbalai, Sekdakot mengeluarkan surat perintah pembongkaran bangunan kepada Irwan alias Hasan pemilik PT. SKI dengan nomor: 331/6707/Satpol PP tertanggal 6 April 2020 yang dibangun di atas DAS dan tanpa IMB di gudang Jalan Yos Sudarso Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung Tanjungbalai.

Dalam surat perintah pembongkaran itu, pemilik bangunan diberikan waktu untuk membongkar sendiri bangunannya selama 7×24 jam sejak surat diterbitkan.

Sementara itu, sejak surat perintah bongkar diterbitkan sampai saat ini, pemilik gudang belum melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang dibangun permanen di atas Daerah Aliran Sungai (DAS) dan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung.

Untuk diketahui, surat perintah pembongkaran itu dikeluarkan Pemko Tanjungbalai sesuai hasil Sidak Komisi A DPRD Tanjungbalai ke lokasi bersama petugas Syahbandar TBA beserta instansi pemerintah terkait beberapa hari lalu.

Camat Teluk Nibung M. Ali kepada wartawan mengatakan bahwa pihaknya sangat menyesalkan sikap pemilik gudang yang tidak mengindahkan surat perintah pembongkaran dari Pemko Tanjungbalai tersebut.

“Kita sangat sesalkan sikap pemilik gudang, terkesan menentang surat perintah pembongkaran dari Pemko itu. Maka kita akan tindak lanjuti dengan menyurati kembali pemilik gudang untuk segera melakukan pembongkaran.

Namun jika tidak dihiraukan juga, kita akan berkoordinasi dengan instansi terkait agar pemerintah yang melakukan pembongkaran, ” ucap Ali.

Laporan : Gani

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed