TANJUNGBALAI (MS) – Bangunan yang berdiri di atas Daerah Aliran Sungai (DAS) di dalam Gudang PT. Surya Keramat Indah (SKI) yang berlokasi di Jalan Kolonel Yos Sudarso, Kel. Pematang Pasir, Kec. Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai tidak memiliki izin IMB alias Ilegal.
Perusahaan yang bergerak di bidang bongkar muat ikan hasil laut itu telah berganti nama dari sebelumnya PT. Surya Nusantara tanpa adanya pemberitahuan ke pihak terkait.
Hal tersebut terungkap saat petugas KSOP Syahbandar Pelabuhan Tanjungbalai-Asahan bersama petugas Kec. Teluk Nibung dan beberapa wartawan saat Sidak ke lokasi perusahaan, Senin (30/03/2020).
Ali Mukti sebagai petugas Syahbandar kepada awak media saat dilokasi mengatakan, bahwa pihak perusahaan SKI tidak memiliki izin resmi terkait pembangunan yang dilakukan di atas DAS dan di dalam Gudang tersebut.
Ditambah lagi, izin administrasi atas pergantian nama gudang berubah dari PT. Surya Nusantara menjadi PT. Surya Keramat Indah (SKI) sama sekali tidak ada.
“Sesuai data kami, nama gudang ini Surya Nusantara, dan hasil Sidak hari ini bahwa nama gudang ini sudah berganti tanpa ada laporan ke pihak kita maupun pihak terkait lainnya.
Otomatis secara administrasi izinnya tidak resmi. Bisa dikategorikan izinnya Ilegal, ditambah lagi adanya pembangunan memakai DAS tanpa mengantongi izin dari kita, ” ungkap Mukti.
Oleh karena itu, kepada perwakilan perusahaan pihak Syahbandar meminta agar aktivitas pembangunan di dalam gudang perusahaan dihentikan sementara sebelum izinnya dilengkapi.
“Kita lihat ada aktivitas pembangunan di dalam gudang yang menggunakan DAS, sementara izinnya belum ada dan izin perusahaan nya juga tidak resmi.
Untuk itu, kita sudah minta agar pembangunannya harus dihentikan. Sementara sampai semua izin administrasi nya dilengkapi, “ucap Mukti sambil berkoordinasi dengan pemerintah Kecamatan agar menyurati pihak perusahaan untuk memberhentikan pembangunan di gudang tersebut.
Dalam hal ini, Sesuai undang-undang Republik Indonesia nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung mengenai persyaratan bangunan gedung bagian pertama umum pasal 7 ayat 4 menjelaskan penggunaan ruang di atas dan/atau di bawah tanah dan/atau air untuk bangunan gedung harus memiliki izin penggunaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, Bagian Kelima Pembongkaran pasal 39 (1) Bangunan gedung dapat dibongkar apabila, tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki, dapat menimbulkan bahaya dalam pemanfaatan bangunan gedung dan/atau lingkungannya, tidak memiliki izin mendirikan bangunan.
Sangsi pidana pasal 46 (1), setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai bangunan.
Sementara itu, Camat Teluk Nibung Ali kepada wartawan mengatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan surat teguran agar pekerjaan itu dihentikan dan meminta agar segera mengurus IMB sebelum bangunan dilanjutkan.
“Setelah Sidak tadi, kita akan menyurati pihak perusahaan untuk menghentikan pembangunan di gudang itu sampai mereka mengurus IMB dan izin lainnya, ” ujar Camat.
Untuk diketahui, Sidak dari Syahbandar itu berawal setelah mendapat informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya pembangunan di gudang yang memakai Daerah Aliran Sungai (DAS).
Laporan : Gani