TAPTENG (MS) – Seorang oknum ASN Pemkab Tapanuli Tengah, RCH (33), warga Jalan Mawar Kelurahan Sibolga Ilir, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik bening.
Kapolres Tapteng AKBP Sukamat melalui Paur Humas Iptu Rensa Sipahutar membenarkan kejadian itu, kepada media, Selasa (14/5).
Adapun kronologi penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat Kelurahan Sipange, Kecamatan Tukka yang mencurigai RCH tengah membawa narkoba dengan mengendarai sepeda motor Vario berwarna putih dengan No Pol BB 4894 MW.
“Setelah mendapat laporan itu, Sat Resnarkoba Polres Tapteng dipimpin Kasat AKP Martoni langsung melakukan penyelidikan, kemudian menemukan tersangka dan membuntutinya.
Tersangka RCH berhasil ditangkap di Jalan Tukka, Kelurahan Sibuluan Raya, Kecamatan Pandan pada Senin (13/5) kemaren,” terang Rensa Sipahutar.
Di lokasi penangkapan, tersangka juga digeledah untuk mencari barang bukti dan polisi berhasil menemukan satu paket sabu, satu buah botol Seven Leave Ginseng berisikan empat buah pipet, dan uang sebesar Rp172.000 di kantong celana tersangka.
Kepada polisi tersangka mengaku bekerja sebagai ASN di Pemkab Tapteng. Tersangka mengaku sabu tersebut dia peroleh dari seseorang yang tidak ia ketahui sewaktu dirinya bertemu di Jalan Sisingamangaraja Medan.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka RCH selanjutnya dibawa ke Mapolres Tapteng. (ant)