LSM APTI Desak Kejari Taput Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Desa Aek Nabara

TAPUT (mimbarsumut.com) – DPD LSM APTI (Aliansi Pemantau Transparansi Indonesia) desak Kejari Taput usut tuntas dugaan korupsi dana desa (DD) Desa Aek Nabara tahun 2024, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara. DD tahap pertama sudah dicairkan Rp 290.400.000 (40%) namun pembangunan phisik tidak ada.

Demikian disampaikan Ketua DPD LSM APTI Sumut Simon Sinaga kepada mimbarsumut.com, Kamis (13/09/2024) usai melakukan investigasi ke kantor Kepala Desa Aek Nabara, Kec. Simangumban, Kab. Tapanuli Utara.

Kepala Desa Aek Nabara Gempa Tambunan yang dikonfirmasi terkait penggunaan dana desa, tidak bersedia menjawab, malah menunjukkan absensi, entah untuk apa dan namanya tidak ada dalam absensi tersebut.

Menurut keterangan para staff dan perangkat desa, Kepala Desa Aek Nabara jarang masuk kantor dan hal ini juga dibuktikan Wartawan yang beberapa kali berkunjung, tidak menemui Kepala Desa.

Salah seorang BPD Desa Aek Nabara, Lamhot Simatupang mengatakan jika proyek pisik Dana Desa tidak dilaksanakan, berakibat masyarakat tidak bisa menikmati pembangunan.

Warga masyarakat menilai Kades Aek Nabara yang tidak mampu melaksanakan tugasnya. Pj Bupati Taput harus segera mencopotnya sehingga pembangunan dapat dilaksanakan.

“Pj. Bupati, Kadis PMD dan Inspektorat Taput harus bertindak tegas. Oknum Kepala Desa sengaja memegang Dana Desa ratusan juta rupiah, tidak melaksanakan proyek phisik,” ujar Ketua DPD LSM APTI Sumut Simon Sinaga.

Ketua BPD Desa Aek Nabara Halasson Simatupang juga keberatan adanya pemalsuan tanda tanganya di dalam berkas SPJ atau berkas lainya.

“Saya tidak pernah menandatangani berkas – berkas Desa Aek Nabara,” tegas yang merasa kesal karena Kepala Desa tidak mampu mengemban tugas sehingga proyek pisik Dana Desa tidak terlaksana tahap I Tahun 2024,” ungkapnya.

Dengan pemberitaan ini diminta Kejaksaan Negeri Tarutung dapat segera mengusut tuntas penanganan kasus dugaan korupsi Kades Aek Nabara, Kec. Simangumban dan menjadikan Kades sebagai tersangka.

Laporan : sofian candra lase

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed