TEBINGTINGGI (MS) – Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi menangkap empat pengedar narkotika jenis sabu, dari lokasi berbeda.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan dalam keterangan Pers yang diterima, Rabu (21/4/2021) menyebutkan ke empat pelaku ditangkap dari lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Tebingtinggi.
Pelaku berinisial RPH (31) warga Jalan Badak, Kelurahan Badak Bejuang, Kecamatan Tebingtinggi Kota, RUS (24) warga Jalan Pandan, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, MSP (37) warga Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir dan Su (31) warga Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir.
Disebutkan, awalnya petugas menangkap pelaku RPH dirumahnya di Jalan Badak, Kelurahan Badak Bejuang, Selasa (20/4/2021) sekira pukul 11.00 WIB. Dari situ diamankan barang bukti Delapan plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu berat kotor (brutto) 1,86 gram.
Petugas yang melakukan pengembangan kemudian menangkap pelaku RUS di rumahnya jalan Pandan, Kelurahan Tambangan, sekitar pukul 12.30 WIB. Dari pelaku ini diamankan barang bukti satu plastik klip transparan berisikan diduga narkotika jenis shabu berat brutto 2,19 gram.
Dari pengembangan berikutnya, petugas kemudian menangkap pelaku MSP dan SU saat keduanya berada di kandang lembu milik pelaku MSP di Jalan Pandan kelurahan Tambangan. Dari pelaku ini diamankan barang bukti sembilan plastik klip transparan yang berisikan diduga narkotika jenis sabu berat brutto 24,48 gram dan satu unit timbangan digital serta plastik klip kosong.
“Untuk proses penyidikan lebih lanjut, para pelamu dan barang bukti dibawa ke Mako Satres Narkoba Polrses Tebingtinggi” demikian Kasubbag Humas.
Laporan : napit Pengedar Narkoba diciduk Polres Tebingtinggi
TEBINGTINGGI (MS) – Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi menangkap empat pengedar narkotika jenis sabu, dari lokasi berbeda.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan dalam keterangan Pers yang diterima, Rabu (21/4/2021) menyebutkan ke empat pelaku ditangkap dari lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Tebingtinggi.
Pelaku berinisial RPH (31) warga Jalan Badak, Kelurahan Badak Bejuang, Kecamatan Tebingtinggi Kota, RUS (24) warga Jalan Pandan, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, MSP (37) warga Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir dan Su (31) warga Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir.
Disebutkan, awalnya petugas menangkap pelaku RPH dirumahnya di Jalan Badak, Kelurahan Badak Bejuang, Selasa (20/4/2021) sekira pukul 11.00 WIB. Dari situ diamankan barang bukti Delapan plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu berat kotor (brutto) 1,86 gram.
Petugas yang melakukan pengembangan kemudian menangkap pelaku RUS di rumahnya jalan Pandan, Kelurahan Tambangan, sekitar pukul 12.30 WIB. Dari pelaku ini diamankan barang bukti satu plastik klip transparan berisikan diduga narkotika jenis shabu berat brutto 2,19 gram.
Dari pengembangan berikutnya, petugas kemudian menangkap pelaku MSP dan SU saat keduanya berada di kandang lembu milik pelaku MSP di Jalan Pandan kelurahan Tambangan. Dari pelaku ini diamankan barang bukti sembilan plastik klip transparan yang berisikan diduga narkotika jenis sabu berat brutto 24,48 gram dan satu unit timbangan digital serta plastik klip kosong.
“Untuk proses penyidikan lebih lanjut, para pelamu dan barang bukti dibawa ke Mako Satres Narkoba Polrses Tebingtinggi” demikian Kasubbag Humas.
Laporan : napit