TEBINGTINGGI (MS) – Sebanyak 599 warga binaan di Lapas Klas II B Kota Tebingtinggi menerima remisi Idul Fitri 1441 H dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dua orang diantaranya, mendapat remisi khusus, langsung bebas.
Demikian disampaikan Kalapas Kota Tebingtinggi Theo Andreanus Purba Amd. IP. SH MH kepada Mimbar Sumut. Com, Rabu (27/5).
“Warga binaan pemasyarakatan yang mendapat remisi telah memenuhi syarat yang berlaku diantaranya berkelakuan baik selama masa binaan,” tegasnya.
Disebutkan, jumlah narapidana Lapas Klas II B Kota Tebingtinggi ada sebanyak 1.052 orang terdiri dari laki – laki sebanyak 1.031 orang dan perempuan 21 orang. Sementara tahanan ada sebanyak 360 orang terdiri dari laki – laki 344 orang dan perempuan 16 orang.
Dari keseluruhan jumlah narapidana, 597 orang mendapat remisi dan dua diantaranya langsung bebas serta mereka sudah bebas dari program asimilasi.
Kalapas Theo Andreanus juga menjelaskan bahwa narapidana yang mendapat remisi Idul Fitri itu, mulai dari 15 hari sampai 2 bulan.
Laporan : napit.