TEBINGTINGGI (MS) – Sebanyak 7 orang pelaku pemerasan diamankan Sat Reskrim Polres Tebingtinggi, Sabtu (13/02/2021) di Jalan Sutomo Kel. Tebingtinggi Lama Kec. Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi, tepatnya di Komplek Kantor Pos Kota Tebingtinggi.
Ketujuh orang pelaku yang diamankan yakni, IS (30) warga Desa Penggalangan Dusun 1 Kec. Tebing Syahbandar Kab. Serdang Bedagai (mengaku dari Ormas KNPI), To (42) warga Dusun Pokok Jengkol Desa Bandar Tengah Kec. Bandar Khalipah Kab. Serdang Bedagai (mengaku Ormas FKPPI), ES (44) warga Dusun IV Desa Penggalangan Kec. Tebing Syahbandar Kab. Serdang Bedagai (mengaku Ormas PBB), WT (42) warga Dusun III Desa Binjai Kec. Tebing Syahbandar Kab. Serdang Bedagai (mengaku Ormas AMPI), AH (49) warga Dusun VI Desa Paya Pasir Kec. Tebing Syahbandar Kab. Serdang Bedagai (mengaku Ormas MPI), Zul (56) warga Dusun VI Desa Paya Pasir Kec. Tebing Syahbandar Kab. Serdang Bedagai (mengaku Ormas IPK) dan AA (44) warga Dusun VI Desa Penggalangan Kec. Tebing Syahbandar Kab. Serdang Bedagai (mengaku dari Ormas IPK).
Para pelaku, memeras korban seorang anggota TNI, Musliman (32) warga Asrama Brigif RR.
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Wirhan Arif melalui Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan membenarkan ada penangkapan 7 pelaku pemerasan.
Disebutkan, pemerasan itu dilakukan ketujuh pelaku dengan modus minta bantuan merehab kantor, dengan jumlah masing – masing Rp 2 juta. Jika bantuan tidak diberikan, mereka melarang 2 unit truk yang dipekerjakan korban mengangkut kayu Rambung di Desa Tanah Besi Kec. Tebing Syahbandar Kab. Serdang Bedagai.
Para pelaku menghadang dan mencegat serta melarang beroperasi truk untuk bekerja. Korban yang tidak memiliki uang sebanyak permintaan para pelaku, akhirnya melakukan negoisasi.
Korban dan para pelaku sepakat bertemu di belakang Kantor Pos Jalan Sutomo dan pelapor sudah menyiapkan dana yang diminta para pelaku walaupun jumlahnya tidak sesuai dengan yang diminta serta memasukkan uang tersebut ke dalam 5 amplop, masing-masing amplop dibagikan kepada para pelaku 1 amplop tersebut berisikan uang tunai Rp 1 juta dengan total semua Rp 6 juta.
Saat proses penyerahan uang tersebut, anggota Sat Reskrim Polres Tebingtinggi langsung melakukan OTT (operasi tangkap tangan) dan membawa ketujuh pelaku berikut barang bukti ke Polres Tebingtinggi untuk proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku terancam dijerat tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 368 ayat 1 dari KUHPidana dan ancaman hukuman di atas 5 Tahun, ujar AKP Nainggolan.
Laporan : napit