TEBINGTINGGI (MS) – sebanyak 140.198 jiwa atau sekitar 82,55 persen dari jumlah penduduk Tebingtinggi sudah terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Camat dan Lurah diharapkan dapat berperan aktif dalam menghimpun warga yang belum terdaftar sebagai pemegang Kartu BPJS.
Demikian disampaikan Wali Kota Tebingtinggi diwakili Pj. Sekdako Marapusuk Siregar dalam peyerahan kartu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenaga Kerjaan dirangkai dengan penyerahan rompi untuk penarik betor dan penyerahan sertifikat akreditasi kepada Puskesmas, Kamis (28/2) di Lapangan Merdeka Tebingtinggi.
Disebutkan Marapusuk, masih ada lagi sekitar 7 persen warga Tebingtinggi yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, dan ini harus menjadi catatan kita bersama dan diharapkan tahun 2020 Tebingtinggi sudah bisa mencapai 100 persen.
Untuk itu, Kepling atau Lurah dan Camat membantu mencari tau warga yang belum terdaftar.
Kesehatan adalah merupakan masalah yang sangat erat kaitanya dengan manusia dan merupakan kebutuhan hidup setiap insan manusia, untuk itu perlu terlayani dengan baik, dengan pemberian Kartu BPJS Kesehatan ini Pemerintah Kota Tebingtinggi dapat memastikan warganya sudah terdaftar sebagai peserta BPJS.
Ini merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakatnya dan bentuk nyata dari program Nawa Cita Presiden RI Jokowi -JK bahwa pemerintah selalu ada bersama dengan masyarakatnya khususnya dibidang kesehatan, ujarnya.
Dikatakan untuk BPJS Ketenagakerjaan Pemerintah Kota Tebingtinggi telah membuat suatu kebijakan bahwa semua perusahaan atau yang lainnya yang menggunakan tenaga kerja diwajibkan untuk mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan termasuk para kontraktor yang bekerja di lembaga pemerintah jika tidak maka ijinnya tidak akan diberikan, ini merupakan suatu bentuk kepedulian Pemko Tebingtinggi terhadap para pekerja di Tebingtinggi.
Pada kegiatan ini diserahkan bantuan 300 baju rompi untuk penarik beca bermotor sebagai salah satu upaya tertib lalu lintas, dan penyerahan Kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal seperti pengemudi angkot dan petugas parkir, serta penyerahan sertifikat akreditasi kepada kepala Puskesmas yang telah terakreditasi tahun 2018. (red)