TEBINGTINGGI (MS) – Polres Tebingtinggi selama 10 hari berhasil mengamankan 14 tersangka narkotika dari wilayah hukum Polres Tebingtinggi beserta barang buktinya.
Hal ini disampaikan Kapolres Tebingtinggi AKBP James Parlindungan Hutagaol SIK, didampingi Kasat Narkoba SKP Cahyadi, kepada wartawan dalam pers releasenya, Senin (9/3/20) di Media Center Polres Tebingtinggi, Jalan Pahlawan Tebingtinggi.
Dijelaskan Kapolres bahwa pemberantasan terhadap pelaku narkotika selalu ditekankan kepada setiap personil Polres Tebingtinggi untuk mengungkap maupun melaporkan.
Selama 27 Februari 2020 sampai dengan 7 Maret 2020, Satresnarkoba Polres Tebingtinggitelah berhasil mengungkap kasus narkotika sebanyak 11 kasus dan telah melakukan penangkapan terhadap 14 orang yang kesemuanya laki-laki.
Diantara ke 14 orang pelaku itu, 6 orang diantaranya sebagai penjual dan 8 orang sebagai penyalahguna atau pemakai narkotika, kata Kapolres.
Dari penangkapan itu, diamankan barang bukti sabu sebanyak 5,66 gram dan pil extacy sebanyak 20 butir dengan berat 4,97 gram.
Disebutkan, dari Kec. Padang Hilir 3 kasus, Padang Hulu 1 kasus, Bajenis 4 kasus, Bandar Khalifah 1 kasus, Kec. Tebingtinggi 1 kasus, dan Tebing Syahbandar 1 kasus.
Kini para tersangka masih ditahan di sel Polres Tebingtinggi dan berkasnya juga masih dalam melengkapi untuk diajukan ke JPU, kata Kapolres.
Laporan : S.Silitonga