91 Orang WBP Lapas Kelas IIB Tebingtinggi Terima Remisi Khusus Natal, 3 Orang Langsung Bebas

TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tebingtinggi menyerahkan sebanyak 91 Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus (RK) Natal 2024 kepada warga binaan.

Penyerahan remisi natal yang diselenggarakan dalam bentuk upacara sederhana dipimpin Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tebingtinggi Leonard Silalahi selaku inspektur upacara.

Kalapas Leonard Silalahi menyerahkan secara simbolik SK remisi kepada 3 orang warga binaan. Pada kesempatan itu, Kalapas membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Rabu (25/12/2024) di aula Sasana Tama.

“Saya ucapkan “selamat atas remisi dan penguranagan masa pidana tahun ini” bagi seluruh narapidana dan anak binaan di Lapas/Rutan/LPKA seluruh Indonesia. Saya berpesan tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang.

Bagi warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana sekaligus memperoleh kebebasan pada hari ini, saya ucapkan selamat ! Jadilah insan dan pribadi yang baik, taat hukum serta berkontribusi secara aktif dalam kehidupan masyarakat dilingkungan tempat tinggal saudara,” jelasnya.

Kalapas Leonard menjelaskan besaran remisi yang diberikan beragam, dimulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.

“Sebanyak 91 orang narapidana menerima remisi khusus natal terdiri atas 88 orang menerima RK I dan 3 orang menerima RK II dan langsung bebas. Besaran perolehan remisi khusus yang didapatkan oleh narapidana ialah 21 orang mendapat remisi 15 hari dan 68 orang mendapat remisi 1 Bulan, 1 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari dan 1 orang mendapat remisi 2 bulan,” tutupnya.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed