TEBINGTINGGI (MS) – Mantan anggota DPRD Kota Tebingtinggi yang sudah meninggal dunia, Alensuddin Purba dan Murli Purba tetap dikenakan TGR (Tanggung Ganti Rugi) terkait uang perjalanan dinas DPRD tahun 2013,1014 dan 2015.
Dari daftar pembayaran LHP BPK dana perjalanan dinas anggota DPRD Kota Tebingtinggi tahun 2013, 2014 dan 2015, selain nama Alensuddin Purba serta Murli Purba, beberapa anggota DPRD yang lain juga harus membayar TGR kelebihan perjalanan dinas.
“Masalah ini sudah kita koordinasikan dengan Sekwan supaya para mantan anggota DPRD Tebingtinggi baik yang almarhum dan masih aktif harus mengembalikan kelebihan uang perjalanan dinas tahun 2013, 2014 dan 2015,” ujar Kasi Pidsus Kajari Tebingtinggi Chandra yang dikonfirmasi Mimbar Sumut melalui HP selular, Jumat (10/7).
Menurut Kasi Pidsus, sebagian anggota dewan sudah ada yang bayar bahkan ada yang mencicil. Bagaimanapun itu harus tetap dibayar.
Terkait dua mantan anggota DPRD Tebingtinggi yang sudah almarhum, sudah dikoordinasikan dengan Sekwan agar menghubungi ahli warisnya, jelas Kasi Pidsus.
Sebelumnya, Sekwan DPRD Tebingtinggi Saat Nasution juga membenarkan para mantan anggota DPRD maupun yang masih aktif dan yang sudah meninggal dunia harua mengembalikan kelebihan pembayaran uang perjalanan dinas anggota DPRD Tebingtinggi.
“Ya kedua almarhum, melalui ahli warisnya tetap diminta mengembalikan kelebihan uang perjalanan dinas DPRD,” sebut Sekwan sembari mengatakan almarhum
Alensuddin ada sebanyak Rp 53 juta dan Murli Purba berkisar Rp 11 juta yang harua dikembalikan.
Laporan : napit