AKD Tidak Berfungsi, LIRA Akan Surati Pimpinan DPRD Tebingtinggi

Walikota LIRA Tebingtinggi Ratama Saragi

TEBINGTINGGI (MS) – DPD LSM LIRA Tebingtinggi akan melayangkan surat klarifikasi kepada unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tebingtinggi masa bhakti 2019 – 2023 atas tidak berfungsinya Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Demikian disampaikan Ratama Saragih Walikota DPD LSM LIRA Tebingtinggi kepada Mimbar Sumut, Kamis (16/1) di Tebingtinggi.

Menurut Ratama Saragih yang juga koordinator jejaring Ombudsman Sumut ini sangat tidak tepat jika 25 anggota dewan Tebingtinggi belum bekerja sebagaimana Tusi dan Tupoksinya bahkan bukan lagi disebut cacat administrasi tetapi sudah merupakan pelanggaran atas Undang-undang sebagaimana dijelaskan dalam Undang-undang No.32 Tahun 2004 dimana Peran anggota DPRD adalah ganda yakni sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah bersama dengan kepala daerah.

Selain berfungsi sebagai regulator, policy making, dan budgeting, perlu dipahami bahwa pembentukan AKD harus ditinjau sebagai pelaksanaan prinsip efisiensi, tepat guna dan tepat sasaran.

Keberadaan AKD patut dijadikan sebagai prioritas kerja DPRD yang paling strategis dan krusial bagi pelaksaan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.

“Jika kondisi ini terus berlangsung maka dapat dipastikan akan lumpuh roda pemerintahan Kota Tebingtinggi dan pasti berakibat fatal bagi kelangsungan hidup masyarakat Kota Tebingtinggi,” papar Ratama Saragi.

Langkah yang harus segera diambil adalah Walikota Tebingtinggi tidak salah jika meminta para unsur pimpinan dewan untuk duduk bersama menyelesaiakan persoalan ini.

Jika tidak, maka Walikota wajib melaporkannya kepada Gubernur Sumatera Utara untuk diambil tindakan yang tepat sehingga proses penyelenggaraan pemerintahan Kota Tebingtinggi bisa kembali berjalan normal.

Laporan : red

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed