TEBINGTINGGI (MS) – Puluhan massa dari Aliansi Masyarakat Kota Tebingtinggi melakukan aksi unjukrasa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi, Rabu (30/10).
Aliansi Masyarakat Tebingtinggi melalui juru bicaranya Dian Adhi Pradana Isa, R. Tambunan dan Muara Siregar meminta pihak Kejari supaya mengusut tuntas dana reses DPRD Tebingtinggi tahun 2017 sebesar Rp 625 juta.
Disebutkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang melakukan pemeriksaan terhadap anggaran dana reses DPRD Tebingtinggi tahun 2017, ada ditemukan dana sebesar Rp 625 juta dari Rp 2,3 miliar dana reses DPRD tidak jelas peruntukannya alias fiktip.
“Kita meminta Kejari Tebingtinggi mengusutnya sampai tuntas dan menangkap serta memeriksa anggota DPRD yang terlibat dalam kasus dana reses DPRD Tebingtinggi,” tegas Dian sembari mengatakan kasus tersebut sudah jelas tindak pidana korupsi dan tidak bisa dihentikan.
Menyikapi hal itu, Kajari diwakili Kasi Intel Ranu Wijaya mengatakan bahwa terkait kasus dana reses anggota DPRD Tebingtinggi telah dihentikan karena kerugian negara telah dibayar.
“Kerugian negara sudah dikembalikan pada tahun 2018, Kejaksaan berwewenang menghentikannya. Jika kasus tersebut tetap dilanjutkan sementara kerugian negara telah dibayar, maka kejaksaan akan mengeluarkan anggaran untuk kasus itu sebesar Rp 60 juta,” jelasnya.
Oleh sebab itu, kasus dana reses DPRD Tebingtinggi dihentikan dan kejaksaan lebih mengutamakan pencegahan, sebutnya.
Mendengar jawaban Kasi Intel, Aliansi Masyarakat Tebingtinggi tetap tidak terima dan meminta agar Kajari yang memberikan jawaban.
“Bagaimanapun, kami meminta kasus ini tetap diusut walaupun kerugian negara telah dikembalikan, karena sudah ada bukti permulaan tindak pidana,” pinta Dian.
Dengan perasaan kecewa, akhirnya Aliansi Masyarakat Tebingtinggi meninggalkan kantor Kejari Tebingtinggi. Dialog antara Kasi Intel dengan orator massa dilakukan di pintu gerbang dengan dijaga personil Polres Tebingtinggi dan berlangsung dengan aman dan tertib.
Usai unjukrasa, Dian Isa mengatakan, sesuai UU no 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, dalam pasal 4 disebutkan, bahwa pengembalian kerugian keuangan negara / daerah tidak menghapus pidana pelaku korupsi.
Oleh sebab itu, kasus dana reses DPRD Tebingtinggi harus tetap ditindak lanjuti dan menangkap serta memeriksa anggota DPRD Tebingtinggi yang terlibat, apa lagi sudah sempat dilakukan pemeriksaan dan dikembalikannya dana tersebut.
Laporan : red