TEBINGTINGGI (mimbaraumut.com) – Asyik nonton siaran TV, Hamdani Purba (33) diciduk Satres Narkoba Polres Tebingtinggi karena menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu, Sabtu.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto membenarkan adanya penangkapan pelaku pengedar sabu dari kediamannya.
“Pelaku ditangkap di rumahnya Jalan Kebun, Lk. 2, Kel. Tanjung Marulak Hilir, Kec. Rambutan, Kota Tebingtinggi,” jelas AKP Agus Arianto.
Saat digeledah, Polisi menemukan uang Rp 80 ribu dari kantong celana pelaku dan ketika diinterogasi, pelaku mengakui uang tersebut hasil penjualan sabu.
Selanjutnya, pelaku mengambil sisa sabu di meja belakang TV dan menyerahkannya kepada Polisi.
Barang bukti yang diamankan, 1 bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,56 gram dan berat bersih 0,30 gram.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jelasnya.
Laporan : napit