TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Seorang pria berinisial MIL (38) warga Jalan Sakti Lubis, ditangkap personel Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, Senin (18/11/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.
Penangkapan terhadap pelaku bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktifitas pelaku, sehingga membuat resah masyarakat. Menindaklanjutinya, jajaran Sat Resnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan dengan mendatangi lokasi dimaksud di Jalan Merbuk Kota Tebingtinggi.
Hal ini dibenarkan Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas Iptu Mulyono, Senin (2/12), yang menyatakan bahwa pelaku terbukti memiliki narkoba jenis sabu. Dari tangan pelaku ditemukan 5 paket sabu siap edar, plastik klip transparan, pipet runcing, android dan uang tunai.
“Pelaku ini merupakan residivis kasus narkoba tahun 2022. Dari pengakuan pelaku, sabu tersebut memang miliknya yang didapatkan dari seorang temannya, yang kini masih dalam pencarian,” sebut Kasi Humas.
Pelaku kini ditahan di Mapolres Tebingtinggi untuk menjalani pemeriksaan secara intensif. Polisi juga terus mendalami kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polŕes Tebingtinggi.
Laporan : napit