TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com)
Seorang pria pengangguran asal Medan berinisial RF (36) ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Tebingtinggi saat diketahui hendak mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kota Tebingtinggi.
Sebelumnya, pada Kamis pagi (04/04/24) petugas Sat Narkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika di Jalan Ahmad Yani Kota Tebingtinggi. Kemudian Sat Narkoba menerjunkan beberapa orang anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.
Sekitar pukul 19.00 WIB, petugas melihat pelaku sedang berdiri dipinggir Jalan Ahmad Yani di dekat lokasi parkir. Petugas menghampiri dan menghadang pelaku, dan melakukan pemeriksaan terhadap badan dan tas sandang warna hijau yang digunakan pelaku pada saat itu.
“Saat memeriksa tas sandang yang digunakan pelaku, petugas menemukan 1 lembar potongan plastik asoy dan bungkus jajanan. Setelah dibuka ternyata didalamnya berisi 1 paket sabu seberat 9,81 gram.
Menurut keterangan pelaku, sabu tersebut memang miliknya yang akan dia edarkan di Kota Tebingtinggi,” sebut Kasat Narkoba AKP Wisnugraha melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam keterangannya, Minggu (07/04/24).
Kasi Humas juga menjelaskan bahwa pelaku yang merupakan lulusan SMP ini, saat ini sudah mendekam di RTP Polres Tebingtinggi. Begitu juga Sat Narkoba akan mendalami kasus ini, dan melakukan pengembangan.
Laporan : napit