
TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tebingtinggi imbau seluruh Parpol (partai politik) peserta Pemilu 2024 di Kota Tebingtinggi untuk menurunkan sendiri alat peraga kampanye (APK) masing – masing.
Imbauan tersebut disampaikan pimpinan Bawaslu Tebingtinggi Lambok Leonardo Simbolon kepada Wartawan dalam konfrensi Pers, usai menggelar Rakor antara Bawaslu Kota Tebingtinggi dengan pimpinan Parpol, KPU dan Polres terkait penertiban APK Pemilu 2024, Rabu (08/11/2023) di Kantor Bawaslu Jalan Deblod Sundoro.

Disebutkan Lambok Simbolon, setelah penetapan DCT (Daftar Calon Tetap) 3 November 2023, seluruh anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota supaya tidak melakukan kegiatan berpotensi kampanye sebelum dimulai masa kampanye.
“Terhitung 4 November – 27 November 2023, merupakan waktu dilarang kampanye sehingga peserta Pemilu diimbau tidak melakukan kegiatan kegiatan yang mengandung unsur kampanye Pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan kampanye Pemilu dimulai,” jelasnya.
Dengan demikian, APK Parpo maupun Caleg yang sudah terpasang saat ini, diimbau supaya diturunkan atau dibersihkan masing – masing Parpol pemilil APK. “Pemasangan APK dapat dilakukan pada masa kampanye, yaitu mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024,” tegas Lambok Simbolon.
Laporan : napit