Bawaslu Tebingtinggi Minta KPU Perhatikan Data TMS, Tetapkan DPS 130.516, Ada Selisih Rekap Kecamatan dan Kota Sebanyak 925 Pemilih

TEBINGTINGGI (mimbarsumut com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tebingtinggi meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperhatikan keabsahan dan validitas data TMS (Tidak Memenuhi Syarat) di seluruh kecamatan, seperti akta / surat kematian untuk pemilih yang sudah meninggal dunia, Surat keterangan pindah domisili untuk pemilih yang pindah domisili.

Penegasan ini disampaikan Kordiv HP2H (Hukum Pencegahan Parisipasi Masyarakat dan Humas) Bawaslu Kota Tebingtinggi Elfian Choky Nasution setelah selesai pembacaan dan sebelum penetapan DPS (Daftar Pemilih Sementara) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara serta Walikota dan Wakil Walikota Tebingtinggi tahun 2024, Minggu (11/8/2024) di Pondok Kopi Bali Lestari Jalan Deblod Sundoro, Kota Tebingtinggi.

KPU Kota Tebingtinggi tetapkan rekapitulasi DPS tingkat Kota Tebingtinggi sebanyak 130.516 terdiri dari pemilih laki laki 63.971 dan pemilih perempuan 66.545.

“Sebagai bentuk tugas dan tanggungjawab Bawaslu Kota Tebingtinggi untuk menjaga hak pilih dan menegakkan keadilan Pemilu, Bawaslu mengingatkn dan mengimbau KPU untuk memperhatikan keabsahan dan validitas data TMS di seluruh Kecamatan,” pinta Choky Nasution.

Selain itu, Kordiv HP2H Bawaslu Kota Tebingtinggi itu, meminta KPU memperhatikan pemilih rentan /rawan seperti pemilih yang berada di lokasi khusus dan penyandang disabilitas.

Memperhatikan dan menindaklanjuti seluruh saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu Kota Tebingtinggi dan jajarannya secara tertulis.

Ada selisih hasil rekap tingkat kecamatan dengan rekap tingkat kota sekitar 925 pemilih. Bawaslu sudah mempertanyakan saat sidang pleno DPS di tingkat Kota. Hal ini tentunya sudah kita konfirmasi kepada KPU Kota Tebingtinggi saat sidang pleno ditingkat Kota.

Tetapi, hasil ini merupakan rekomendasi dari Rakor penyelarasan data di Jogjakarta yang bersumber pada data sidalih dan tidak ada tindak lanjut KPU pada saat sidang pleno. Hasil ini harus dipertanggungjawabkan pada rapat pleno di tingkat Provinsi nanti dan menjadi ajang yang tepat untuk mempertanggung jawabkannya.

“Pasca penetapan DPS tingkat kota ini, KPU Kota Tebingyinggi dan jajarannya diimbau agar kedepannya untuk terus mentaati segala prosedur dan ketentuan yang berlaku pada pelaksanaan proses penyusunan DPSHP hingga penetapan DPT Pemilihan 2024 Kota Tebingtinggi,” tegas Coky.

Rapat pleno terbuka rekapitulasi dan DPS tingkat Kota Tebingtinggi yang dibuka Ketua KPU Kota Tebingtinggi Emil Softan didampingi anggota M Syahri Ramadhan Damanik, Muhammad Iqbal, Syaifuddin Okta Rambe dan Leonard Varera Tampubolon juga dihadiri Ketua Bawaslu Kota Tebingtinggi Amsal Franky H Tambun dan anggota Bawaslu Kordiv Hukum HP2H Elfian Choky Nasution.

Juga hadir, staf Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Divisi Pencegahan dan Parmas Suryanti Lubis, Pj Walikota diwakili Kakan Kesbangpol Abdul Halim Purba, Kasad Intelkam Polres Tebingtinggi, AKP Suparmen, Koramil 13/TT Kapt Inf Yudi Chandra, Kejaksaan Negeri Kota Tebingtinggi diwakili Tioreni Sigiro, Pengadilan Negeri Kota Tebingtinggi diwakili T. Maharaja, PPK se- Kota Tebingtinggi dan Partai Politik Peserta Pemilu 2024.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed