TEBINGTINGGI (MS) – Melakukan penipuan, karyawan PT. NPK Bahilang R&D, Agustian Saragih (27) warga Dusun I Desa Bahilang Kec.Tebing Syahbandar Kab.Serdang Bedagai, ditangkap Polres Tebingtinggi.
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi melalui Kasubag Humas AKP Agus Arianto, Kamis (27/01/2022) membenarkan telah melalukan penangkapan terhadap pelaku penipuan seorang karyawan PT. NPK Bahilang R&D, Agustian Saragih.
Disebutkan, penipuan itu dilakukan dengan cara berbelanja ke toko Mitra Bangunan milik korban Rickianto Susanto (33) warga Jalan Thamrin Kel. Pasar Gambir, Kec. Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi.
Pelaku dengan memakai dinas PT. NPK Bahilang R&D mendatangi toko korban dan membeli barang dengan mempergunakan fotokopi Surat Pesanan Lokal (SPL) yang ditandatangani Dr. Ir. Yohanes MS Ssmosir (Head PT NPK R&D), Ir. Zulkasta Sinuraya, SP (Manager PT NPK R&D) dan Linda (KTU PT NPK R&D).
Ternyata, SPL tersebut adalah palsu. Korban berhasil melakukan pebelian berulang – ulang dengan waktu yang berbeda sampai 10 kali memakai SPL fiktif dan palsu. Akibat perbuatan pelaku, korban Rickianto Susanto mengalami kerugian Rp122.599.000.
Perbuatan pelaku terbongkar, saat korban menghubungi Linda untuk memberitahukan bahwa barang yang dipesan tidak ada. Linda selaku KTA PT Bahilang merasa terkejut karena tidak pernah melakukan pemesanan dan tidak pernah mengeluarkan SPL.
Kini pelaku sudah diamankan dan para saksk telah dimintai keterangan. Pelaku terancam Pasal 378 dari KUHPidana.
Laporan : napit