TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir Polres Tebingtinggi Aipda P. Nadeak melakukan perdamaian secara kekeluargaan terhadap beberapa ibu rumah tangga (IRT) di Perumahan Syech Beringin Permai Jalan Syech Beringin Lingkungan III Kelurahan Tebingtinggi Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi, Sabtu (16/12/2023).
Dengan mempertemukan pihak pihak tersebut, Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir melakukan problem solving atau mediasi antara Agustina Surya Ningsih (40) warga Jalan AR Lubis Kelurahan Tebingtinggi dan Linawati (42) warga Jalan Gunung Leuser Kelurahan Tanjung Marulak selaku pihak pertama.
“Sementara pihak kedua adalah Evi May Siagian (42) warga Jalan Gunung Merapi Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi,” ungkap Aipda P. Nadeak.
Permasalahan berawal, Kamis (14/12/23) sekira pukul 20.30 WIB, di Perumahan Syech Beringin Permai Jalan Syech Beringin Kota Tebingtinggi, dimana terjadinya pertengkaran mulut antara kedua belah pihak akibat dari saling menghina di media sosial Facebook.
Setelah kedua belah pihak dipertemukan dan dimediasi akhirnya terjadi kesepakatan dengan ketentuan kedua belah pihak saling memaafkan dan sepakat kedepannya tidak saling usik atau mengganggu.
“Selanjutnya masing-masing pihak sepakat berdamai dan membuat surat perdamaian,” pungkas P. Nadeak.
Laporan : napit