TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hulu Polres Tebingtinggi Aipda Yandri Putra menyelesaikan permasalahan perselisihan paham antar warga, bertempat di Mapolsek Padang Hulu, Sabtu (18/05/24).
Adalah Leevana (39) yang merupakan ibu rumah tangga beralamat di Jalan Sakti Lubis Kota Tebingtinggi. Dirinya dianiaya oleh seorang pria Al Amin (50) beralamat di Jalan Thamrin Kota Tebingtinggi pada Jumat (17/05/24) di Jalan Rao yang sebelumnya diantara keduanya terjadi perselisihan paham.
“Keduabelah pihak setuju permasalahan mereka diselesaikan dengan mediasi atau kekeluargaan. Sehingga Bhabinkamtibmas mengundang keduabelah pihak ke Mapolsek Padang Hulu,” sebut Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto secara terpisah.
Dipertemuan itu, Al Amin mengakui semua perbuatan yang dilakukannya itu salah dan berjanji tidak ada mengulangi perbuatannya kepada Leevana maupun kepada orang lain.
Sebaliknya, Leevana juga menerima permintaan maaf Al Amin dan bersedia permasalahan tersebut diselesaikan secara mediasi atau kekeluargaan.
“Setelah mediasi ini maka permasalahan diantara keduabelah pihak dianggap sudah selesai,” sebut Kasi Humas.
Laporan : napit