TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Kasat Binmas Polres Tebingtinggi Iptu BSM Tarigan sambangi Apotik Sempurna di Jalan Muhammad Dahlan Kel. Pasar Gambir Kec. Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi, Jumat (28/10/2022).
Dalam kegiatan tersebut, Kasat Binmas memberikan himbauan kepada Apotik Sempurna terkait
Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada 18 Oktober 2022.
Surat Telegram Kapolri Nomor STR/ 786/X/PAM.3/2022, tanggal 21 Oktober 2022, tentang Direktif Kasus gangguan ginjal akut progresif pada anak (Gg Gapa).
– Surat Telegram Kapolda Nomor STR/ 551/X/PAM.3/2022, tanggal 25 Oktober 2022, tentang Surat edaran Kapolri Direktif sehubungan dengan Kasus gangguan ginjal akut progresif pada anak (Gg Gapa).
Terkait hal tersebut Personil Sat Binmas Tebingtinggi melaksanakan sambang dan memberikan himbauan terkait dengan Surat Edaran (SE) dari Kementerian Kesehatan sehubungan dengan Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak, dan menyampaikan untuk tidak menjual sementara obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penanggungjawab Apotik Sempurna HASAN, menyampaikan bahwa sampai saat ini telah mengetahui Surat Edaran tersebut dan telah paham dengan apa yang disampaikan oleh Personil Sat. Binmas Polres Tebingtinggi.
Apotik Sempurna tidak akan memperjual belikan lagi obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup sesuai dengan Surat Edaran dari Pemerintah tersebut sebelum adanya perubahan peraturan dari Pemerintah.
Laporan : napit