TEBINGTINGGI (MS) – BNN Kota Tebingtinggi bersama BNN Sumut dan Bengkulu berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu lintas provinsi dengan menangkap tersangka berikut barang bukti sabu 1 Kg.
Demikian press release disampaikan Kepala BNN Kota Tebingtinggi AKBP Paduhusi Zendrato, kepada wartawan, Jumat (24/1) di kantor BNN Kota Tebingtinggi.
Turut Hadir dalam press release tersebut Plt Sekda Kota Tebingtinggi Muhammad Dimiaty dan mewakili Kesbangpol.
Paduhusi menyampaikan, terungkapnya peredaran sabu antar propinsi itu berawal dari penangkapan AT alias TG warga Jalan Kutilang Ling. IV, Kel Bulian, Kec. Bajenis Kota Tebingtinggi di Bengkulu dengan barang bukti sabu 1 Kg.
Setelah dilakukan pemeriksaan di Bengkulu, tersangka AT mengakui masih ada menyimpan barang bukti sabu 1 Kg di rumahnya.
Berdasarkan informasi itu, BNN Provinsi Bengkulu bekerjasama dengan BNN Sumut dan Kota Tebingtinggi melakukan penggeledahan dan pencarian barang bukti di rumah AT serta ditemukan 1 Kg sabu.
Selanjutnya, barang bukti beserta tersangkan diamankan di BNN Kota Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tetsangka AT terancam dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun penjara.
Laporan : red