BNNK Tebingtinggi Amankan Pengedar Sabu Asal Aceh

Pres relis penangkapan pengedar sabu asal Aceh

TEBINGTINGGI (MS) – Memiliki sabu 880,25 gram, MY alias ZA alias Adek (42) warga Gampong Ulee, Gampung, Kec. Cot Girek, Kab. Aceh Utara, ditangkap BNNK Kota Tebingtinggi, Kamis (28/5) sekira pukul 23.00 WIB di Jalan Suasa Kel. Tambangan, Kec. Padang Hilir Kota Tebingtinggi.

Pengedar sabu MY ini, baru 2 bulan tinggal (kost) di Kota Tebingtinggi dengan mengontrak di Jalan Akik, Kel. Pabatu, Kec. Padang Hulu, Kota Tebingtinggi dan di Jalan Suasa Kel. Tambangan, Kec. Padang Hilir Kota Tebingtinggi.

MY yang selalu memakai baju seragam TNI lengkap pisau sangkur, membawa sabu dari Aceh dan mengedarkannya di Kota Tebingtinggi. Ia ditangkap berkat informasi dark masyarakat dan bekerjasama dengan BNNK Aceh.

Penangkapan MY dipimpin langsung Kepala BNNK Kota Tebingtinggi AKBP Faduhusi Zendratodi di Jalan Suasa Kel. Tambangan, Kec. Padang Hilir Kota Tebingtinggi. Dalam penangkapan di lokasi ini, petugas hanya menemukan barang bukti 0,81 gram sabu.

Selanjutnya, dilakukan pengembangan ke Jalan Akik dan ditemukan barang bukti 19 paket plastik klip bening sabu seberat 880, 25 gram.

Kepala BNNK Tebingtinggi AKBP Faduhusi Zendrato saat pres release di Kantor BNNK setempat, Jumat (29/5/2020) membeberkan penangkapan MY yang merupakan DPO dari Aceh.

Pres release dihadiri, Kapolres Tebingtinggi AKBP James P Hutagaol bersama para Kasat, Walikota diwakili Asisten Pemerintahan Bambang Sudaryono dan Subdenpom Tebingtinggi, Kapten CPM Z Siregar bersama Danramil 13 Kapten Inf Budiono.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed