TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tebingtinggi ‘gandeng’ Denpom Tebingtingggi, Polres dan Satpol PP melakukan razia penyalahgunaan Narkotika, Rabu (20/09/2023) pukul 00.30 WIB.
Petugas melakukan razia di Warnet Hokita Jalan Imam Bonjol, Losmen Delima, Mimi Warnet, Billiayard Kampung Durian, lokasi lapangan Durian, Warnet 88 dan Salon Melati Jalan AMD.
Dari lokasi razia tersebut, dilakukan pengecekan urine terhadap 41 orang pengunjung dan didapatkan hasilnya 20 orang positif menggunakan narkotika jenis amphetamine, methamphetamine dan THC.
Namun, dari hasil penggeledahan badan, tidak ditemukan barang bukti narkotika. Selanjutnya, para pengguna narkotika ‘digiring’ ke Posko P4GN BNNK Tebingtinggi untuk dilakukan pendalaman lanjut.
Kepala BNNK Tebingtinggi AKBP Alexander. S. Saoki yang memimpin razia, mengatakan razia tersebut untuk menindaklanjuti arahan Presiden melakukan upaya extraordinary dalam penanangan Narkotika di Sumut khususnya Kota Tebingtinggi.
Laporan : napit