BPKPAD Tandatangani PKS Dengan Kejari Tebingtinggi Terkait Hukum Perdata, PTUN dan PAD

Wali Kota, Kajari, Kepala BPKAD Diabadikan bersama usai penandatanganan PKS

TEBINGTINGGI (MS) – Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Tebingtinggi tandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tebingtinggi, Selasa (23/2/2021) di Pondok Bagelen kota setempat.

Hadir dalam penandatanganan PKS itu.
Wali Kota Tebingtinggi H. Umar Zunaidi Hasibuan, MM, Kajari Mustaqpirin, SH MH, Sekdako Muhammad Dimiyathi, Kakan BPKPAD Jefri Sembiring SE MM dan Kadis Kominfo Dedi Parulian Siagian.

“Semua menginginkan pemerintah good goverment dan clean goverment harus diwujudkan dengan sistem yang bersih. Untuk itu, kita melakukan perjanjian kerjasama dengan Kejari dalam hal memberikan pertimbangan hukum, pengamatan hukum dan juga melakukan pengawasan kepada kita, ” jelas Wali Kota.

Bagaimanapun membentuk suatu sistem tata kelola yang bersih, harus dimulai dari awal. Sebaik apapun pekerjaan kita, sebaik apapun hasilnya tapi kalau prosesnya tidak baik dan tidak benar, maka itu tidak benar juga, ungkap Umar Zunaidi.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Mustaqpirin mengatakan ada 2 fungsi Kejaksaan Negeri yang harus diketahui, pertama terkait penindakan hukum, namun apabila tidak diminta, kami melakukan fungsi pengawasan,” ujarnya.

“Kami sangat mengapresiasi, terkait program – program sudah dilaksanakan, dalam pelaporannya semua melaporkan. Kita menerima beberapa hasil pekerjaan secara berjenjang, sehingga kami bisa membuat kesimpulan ke pusat dengan cepat,” sebut Kajari.

Sebelumnya, Sekretris BPKPAD selaku panitia kegiatan Sri Imbang melaporkan, tujuan pelaksanaan perjanjian kerja sama itu, untuk penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha Negara di BPPKAD Kota Tebingtinggi. Dan tata cara penerimaan PAD dari sektor pajak serta peningkatan pengamanan aset – aset publik Pemerintah Kota Tebingtinggi.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed