Cabuli ABG Sampai Hamil, Oknum Karyawan Kebun Rambutan Ditangkap

Tersangka cabul

TEBINGTINGGI (MS) – Cabuli anak dibawah umur, NO (49), oknum karyawan Kebun Rambutan, warga Dusun 3, Desa Kuta Baru, Kec. Tebingtinggi, Kab. Sergai, ditangkap Sat Reskrim Polres Tebingtinggi dari rumahnya.

Kanit Reskrim AKP Ramdhani melalui Kasubag Humas Polres Tebingtinggi Iptu J Nainggolan, Jumat (29/3) membenarkan penangkapan pelaku cabul dibawah umut.

Berdasarkan laporan dari orang tua korban, dan hasil penyelidikan serta bukti bukti dan keterangan saksi, pihak Sat Reskrim Polres Tebingtinggi menetapkan NO, sebagai tersangka dan langsung menahannya di Mapolres Tebingtinggi, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, jelas Nainggolan.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku NO, mengakui telah mencabuli korban sebut saja namanya Bungga (13), sebanyak 4 kali.

Pertama kali, pelaku mencabuli korban tahun 2017 di dalam rumahnya dan berlanjut tahun 2018, korban dicabuli di rumah dan di kebun sawit yang mengakibatkan korban saat ini hamil, jelas Nainggolan.

Pelaku NO disangkakan pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 thn 2016 tentang penetapan Perpu RI No. 1 thn 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU No 23 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, ungkap, Nainggolan.

Pelaku ditangkap setelah  pihak Sat Reskrim Polres Tebingtinggi mendapat laporan dari orangtua korban.

Laporan : dav

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed