TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Seorang buruh bangunan, Agung Prasetyo (23) warga Dusun IV Desa Bah Sumbuh Kec. Tebingtinggi, Kab. Serdang Bedagai ditangkap karena mencabuli anak dibawah umur.
Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto, Rabu (15/03/2023) membenarkan penangkapan pelaku yang mencabuli anak dibawah umur.
Disebutkan, perbuatan cabul tersebut dilakukan Agung kepada korban sebut saja Bunga (14) warga Kec. Bajenis Kota Tebingtinggi, Sabtu siang, 8 Oktober 2022 di salah satu rumah kosong di Jalan Merpati, Perum. Griya Bulian Kel. Pinang Mancung, Kec. Bajenis Kota Tebingtinggi.
Pelaku Agung ketika itu, menemui korban yang berada di rumah temannya. Selanjutnya, mengajak korban dengan berjalan kaki ke rumah kosong, tidak jauh dari rumah temannya.
Di rumah kosong tersebut, pelaku mencabuli korban hingga hasrat birahinya terlampiaskan.
Tidak terima anaknya dicabuli, orang tua korban membuat pengaduan ke Polres Tebingtinggi dan pelaku baru berhasil ditangkap, Senin (13/03/2023) di Jalan Merdeka, Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi.
Pelaku terancam dijerat pasal 81 ayat (2) subs pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu RI no.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlidungan anak menjadi undang-undang, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun, jelas Kasi Humas AKP Agus Arianto.
Laporan : napit