Cabuli Anak Tiri, Seorang Kuli Bangunan Ditangkap Sat Reskrim Polres Tebingtinggi

TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia dibawah umur, seorang kuli bangunan akhirnya harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Pria berinisial DP (32) yang warga Desa Paya Lombang Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Serdang Bedagai dan bekerja sebagai kuli bangunan ini berhasil ditangkap pihak kepolisian Polres Tebingtinggi usai diketahui melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya sendiri, sebut saja namanya Bunga (12) yang masih duduk dibangku sekolah dasar.

Berawal pada Selasa (02/01/24), korban bercerita kepada ibunya bahwa ayah tirinya sudah mencabuli dirinya sebanyak 2 kali dibulan November 2023.

Selanjutnya ibu korban dan adiknya (paman korban) menceritakan hal tersebut kepada mantan suami ibu korban yang merupakan ayah kandung korban supaya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

“Menurut pengakuan korban, dianya sudah dicabuli sebanyak 2 kali, pada 19 November 2023 sekitar pukul 16.00 WIB . Untuk TKP nya didalam rumah mereka di Desa Paya Lombang, pada saat kejadian ibu korban sedang tidur siang”, sebut Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto dalam keterangannya Kamis (04/01/24).

Usai menerima laporan, selanjutnya pada Rabu (03/01/24) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, Sat Reskrim Polres Tebingtinggi dengan didampingi orang tua kandung korban melakukan penangkapan kepada pelaku yang saat itu sedang berada di dalam rumah dan membawa pelaku ke Polres Tebingtinggi untuk proses lebih lanjut.

“Untuk pelaku sudah dilakukan penahanan di RTP Polres Tebingtinggi, dan akan dijerat dengan pasal perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur”, tutup Kasi Humas.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed