TEBINGTINGGI (MS) – Terbukti bersalah telah berbuat cabul dengan dua anak angkatnya, terdakwa Saleh dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tebingtinggi dipimpin Sangkot Tobing SH, Jumat (9/11/2018). Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum M Risky SH yang menuntut terdakwa selama 13 tahun pada sidang sebelumnya.
Dalam sidang putusan tersebut, terdakwa Abdul Saleh alias Sale alias Boleh didampingi kuasa hukum Herman N SH dinyatakan bahwa terbukti berbuat cabul terhadap dua orang anak angkatnya.
Awal terungkapnya perbuatan bejat yang dilakukan terdakwa pada dua anak angkatnya, sebut saja bernama Bunga dan Mawar, pada hari Sabtu (18/8/2018), di dalam rumah terdakwa di Dusun V Tinurun, Desa Marubun, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dan di lahan sawit milik Opung Nova di Dusun V Tinurun, Desa Marubun.
Awalnya korban datang ke rumah opungnya yaitu saksi Rosmaida alias Opung Nova. Saat itu korban meminta agar nenek atau opung mereka tidak jadi berangkat ke Medan. Permintaan itu disampaikan kedua korban yang masih duduk dibangku sekolah dasar agar ada teman mereka tidur.
Lalu Rosmaida mengatakan, kan sudah ada teman tidur mereka di rumah, namun korban Bunga mengaku tidak berani lagi di rumah (orangtua angkatnya) itu. Ketika ditanya Rosmaida terkait penyebabnya, Bunga pun mengaku telah diperlakukan tidak senonoh oleh terdakwa.
Mendengar pengakuan itu, Rosmaida langsung memanggil ibu kandung korban, Ibah dan memberitahukan kejadian tersebut. Kemudian Ibah bertanya kepada anak-anaknya bagaimana cara terdakwa melakukan perbuatan cabul itu. Bunga pun akhirnya mengungkapkan awalnya dicabuli oleh terdakwa pada tahun 2016 lalu.
Ketika itu, Bunga yang masih duduk di kelas III sekolah dasar saat sedang tidur di dalam kamar didatangi oleh terdakwa dan melakukan perbuatan cabul. Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.- (ali)