Cabuli Pacar Dibawah Umur, Adithia ‘Diinapkan’ Ke Balik Jeruji Polres Tebingtinggi

TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Cabuli pacar dibawah umur, Adithia Novi Ramadhan (22) warga Jalan Prof. Dr. Hamka Kel. Bulian Kec. Bajenis Kota Tebingtinggi, ditangkap Sat Reskrim Polres Tebingtinggi.

Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto, Selasa (10/10/2023) membenarkan penangkapan seorang pelaku cabul.

Pelaku dijerat pasal 81 ayat (2) dan / atau pasal 82 ayat (1) dari UU. RI. No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU. RI. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Perbuatan layaknya hubungan suami istri tersebut dilakukan pelaku di rumah korban di Kelurahan Lubuk Raya Kecamatan Padang Hulu dan pernah juga disalah satu hotel di Kota Tebingtinggi.

Selain mencabuli korban, sebut saja Bunga (16), pelaku Adithia juga sering melakukan penganiayaan terhadap korban.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed