TEBINGTINGGI (MS) – MVA alias Arip (19), warga Jalan Pulau Sulawesi Lingk II, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi ditangkap dan diamankan Polres Tebingtinggi Kamis (28/2) siang dari dalam rumahnya karena telah mencabuli pacarnya berulang kali.
Kasubag Humas Polres Tebingtinggi Iptu J Nainggolan Selasa (5/3) sekitar jam 10.00 dalam press relisnya kepada wartawan di ruang media centre membenarkan dan menjelaskan kronologis kejadian.
Pelaku ditangkap setelah pihak Polres Tebingtinggi mendapat laporan dari ibu korban SH.
Kepada polisi, ibu korban SH mengetahui anaknya Bunga telah dicabuli korban setelah mendapat laporan dari adik korban berinisial S.
Awalnya, adik korban menceritakan bahwa kakaknya Bunga dipukul tersangka Arif. Selanjutnya SH menanyakan hal tersebut kepada korban.
Kepada ibunya, korban menceritakan bahwa ia telah dicabuli dan disetubuhi pelaku berulang kali. Ungkap korban lagi, sebelum melakukan hubungan suami istri, pelaku terlebih dahulu memukul korban.
Mendengar keterangan anaknya, dan SH merasa keberatan karena anaknya yang masih sekolah telah dicabuli. Selanjutnya SH membuat laporan ke Polres Tebingtinggi.
Kini pelaku telah diamankan di Polres Tebingtinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat pasal 82 ayat (1) Perpu RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU No 213 tentang perlindungan anak, terang J.Nainggolan.
Laporan : dav