TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Pemuda berinisial MS (28) warga Kecamatan Perdagangan Kabupaten Simalungun ditangkap tim Opsnal Satreskrim Polres Tebingtinggi, Senin (27/11/23).
MS ditangkap polisi atas laporan Ismail (36) kepada polisi pada bulan Juli 2023 lalu atas pencurian satu unit sepeda motor jenis honda vario warna putih miliknya.
Awal mula, sekitar bulan April 2023, Ismail memarkirkan sepeda motor miliknya di depan rumahnya di Jalan AMD (Kutilang) tepatnya kompleks Rajawali Kota Tebingtinggi. Saat akan dipergunakan, Ismail tidak melihat lagi sepeda motor miliknya.
Berdasarkan keterangan seorang saksi yang merupakan warga setempat, sepeda motor tersebut dibawa oleh MS tanpa seijin siapa pun dan MS berjanji akan mengembalikannya. Namun hingga beberapa waktu, MS tak kunjung juga mengembalikannya, sehingga Ismail membuat pengaduan ke Polres Tebingtinggi.
Menindak lanjuti hal tersebut, Satreskrim Polres Tebingtinggi melakukan penyelidikan dengan mendatangi kampung halaman MS. Dan pada Senin (27/11/23), polisi berhasil mengamankan MS saat berada dipinggir jalan perkebunan Kecamatan Perdagangan Kabupaten Simalungun.
Saat diinterogasi, MS mengaku bahwa sepeda motor tersebut ia titipkan kepada temannya di Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai. Selanjutnya polisi menjemput sepeda motor tersebut dan membawa pelaku MS ke Satreskrim Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam keterangannya, Selasa (28/11/23), Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto membenarkan penangkapan terhadap seorang pemuda pelaku curanmor di Kabupaten Simalungun.
“Saat ini pelaku sudah mendekam di RTP Polres Tebingtinggi dan untuk barang buktinya sudah dijemput petugas”, tandasnya.
Laporan : napit