TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Setelah dilakukan penghitungan kerugian negara dalam pekerjaan rehabilitasi drainase Jalan Thamrin Kota Tebingtinggi, ditemukan ada kelebihan pembayaran Rp 82,8 juta.
Demikian disampaikan Kepala Inspektur (Aparat Pengawas Intern Pemerintah – APIP) Kota Tebingtinggi H Kamlan SH MM kepada mimbarsumut.com, Senin (04/04/2022) di ruang ketjanya.
Disebutkan, Inspektorat Kota Tebingtinggi melakukan penghitungan sesuai permintaan APH dalam hal ini, Polres Tebingtinggi. Hasil pemeriksaan Inspektorat ditemukan PKN (Perhitungan Kerugian Negara) sebesar Rp 82,8 juta.
“Hasil PKN ini sudah kita sampaikan ke Polres Tebingtinggi dan Dinas PUPR telah menindaklanjutinya kepada perusahaan CV BMS agar menyetor ke kas daerah tertanggal 30 Maret 2022. Bukti setoran sudah disampaikan kepada kita,” jelas Kamlan.
Sebagaimana pernah diberitakan mimbarsumut.com, pekerjaan proyek saluran drainase Jalan Thamrin Kota Tebingtinggi masuk ke ranah hukum sesuai pengaduan masyarakat, dalam pekerjaan drainase itu, diduga terjadi tindak pidana korupsi.
Untuk itu, Satreskrim Polres Tebingtinggi melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) turun ke lapangan melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan rehab saluran drainase tersebut.
Pemeriksaan yang langsung dipimpin Kanit Tipikor, Ipda Tomson Simanjuntak, belum lama ini, turut menghadirkan tim ahli dari Universitas Sumatera Utara (USU).
Rehab saluran drainase milik Dinas PUPR yang dikerjakan CV BMS senilai Rp 2,4 miliar pagu anggaran 2021 telah diperiksa. Dan, saat ini hanya ditemukan kelebihan pembayaran Rp 82,8 juta.
Laporan : napit