Dankel Se – Kota Tebingtinggi Rp 7 Miliar, Wali Kota LIRA : “Utamakan Program Prioritas Jangan Sampai Terjerat Hukum”

Wali Kota LIRA Kota Tebingtinggi Ratama Saragih

TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Dana Kelurahan (Dankel) 2023, dalam waktu dekat ini bakal dikucurkan dari pusat. Untuk setiap kelurahan di Kota Tebingtinggi akan menerima dana kelurahan masing – masing Rp 200 juta. Itu artinya, kelurahan se – Kota Tebingtinggi akan mendapat Dankel Rp 7 miliar.

Beberapa Lurah selaku pengguna anggaran Dankel tersebut yang ditanyai mimbarsumut.com, Senin (08/05/2023) mengakui Dankel yang bersumber dari pusat akan dipergunakan untuk program pemberdayaan masyarakat kelurahan.

Program pemberdayaan masyarakat tersebut berupa penyuluhan dan pelatihan yang nantinya mampu untuk meningkatkan peremokomian masyarakat.

Lurah Lubuk Raya Linda, Lurah Persiakan Awi, Lurah Lalang Pipit Syapitri mengakui Dankel tersebut akan dipergunakan untuk program pemberdayaan masyarakat kelurahan dengan melakukan kegiatan penyuluhan tentang pertanian, penanggulangan banjir, narkoba dan penyuluhan lainnya sesuai kateristik kelurahan masing – masing. “Tidak ada pekerjaan phisik ,” ujar mereka.

Hal senada juga disampaikan Lurah Badak Bejuang Hatta, bahwa Dankel tersebut akan dipergunakan untuk program pemberdayaan masyarakat kelurahan. Namun, untuk Kelurahan Badak Bejuang ada sedikit pekerjaan phisik yakni, pembangunan jalan setapak yang akan dikerjakan Pokmas.

Menyikapi akan turunnya Dankel 2023 sebanyak Rp 200 juta untuk masing – masing kelurahan se – Kota Tebingtinggi, Wali Kota LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Kota Tebingtinggi Ratama Saragih meminta Lurah selaku pengguna anggaran agar hati – hati dalam melaksanakan program yang anggarannya bersumber dari Dankel.

“Lurah harus membuat program yang lebih prioritas untuk pemberdayaan masyarakat di kelurahannya. Jangan membuat kegiatan hanya seremonial belaka untuk menghabiskan anggaran tanpa ada manfaatnya bagi masyarakat,” tegas Ratama.

Selain itu, Wali Kota LIRA Tebingtinggi ini meminta agar APH ( Aparat Penegak Hukum) benar – benar ikut mengawasi program pemberdayaan masyarakat, jangan sampai ikut ‘kong kali kong’ yang berujung ke ranah hukum.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed