Dari Rekaman CCTV, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian di Gudang Botot

TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Sat Reskrim Polres Tebingtinggi mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian yang kerap beraksi di gudang botot milik warga di Jalan Simalungun Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.

Pelaku yang diketahui berinisial MAL (27), ditangkap pada Rabu (15/01/2025) sore setelah identitasnya terungkap dari rekaman CCTV.

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Sahri Sebayang melalui Kasi Humas AKP Mulyono, Senin (20/01) menyatakan bahwa pencurian pertama kali dilaporkan korban, Calvin (19) yang merupakan pemilik gudang botot di lokasi tersebut.

Menurut laporan, pelaku masuk ke gudang pada Minggu (12/01) sekitar pukul 11.00 WIB dan mengambil tiga unit anak timbangan duduk (2 unit berbobot 1 kg dan 1 unit berbobot 0,5 kg).

“Setelah menyadari hilangnya barang tersebut, korban memeriksa rekaman CCTV di gudang dan mendapati bahwa pelaku sudah melakukan pencurian di lokasi sebanyak empat kali.

Barang barang yang dicuri sebelumnya meliputi besi seberat 4 kg, tembaga 15 kg pada tanggal 8 Januari. Selanjutnya seng alma 32 kg pada tanggal 9 Januari dan aluminium sebanyak 6 kg pada tanggal 11 Januari”, jelas Kasi Humas.

Menindaklanjuti laporan korban, tim Sat Reskrim bergerak cepat setelah mendapat informasi pelaku berada di Jalan Sudirman Gang Manggis, Kota Tebingtinggi. Pelaku langsung diamankan pada Rabu sore (15/1) tanpa adanya perlawanan. Barang bukti berupa satu buah goni berisi aluminium turut disita oleh petugas Kepolisian.

“Saat ini, pelaku sudah ditahan dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Tebingtinggi. Pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian, yang ancamannya adalah pidana penjara maksimal lima tahun”, pungkas Kasi Humas.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed