TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Deputi Pelayanan Publik Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PPKPAN dan RB) Prof. Dr. Diah Natalisa, SE, MBA, tinjauan Mall Pelayanan Publik Kota Tebingtinggi, Selasa (01/02/2022).
Turut bersama Deputi, Asisten Deputi Pelayanan Publik Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Noviana Andrina, Karo Rena Polda Sumut Kombes Pol. Harries Budiharto, SIK, M.Si, Kabag RBP Polda Sumut AKBP Irwa Zaini Adib, SIK, MH.
Kehadiran rombongan Deputi Deputi Pelayanan Publik Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi disambut Walikota Tebingtinggi H. Umar Zunaidi Hasibuan bersama Kapolres AKBP M. Kunto Wibisono,Direktur Utama PT. Bank Sumut Rahmad Fadillah Pohan, Ketua Pengadilan Agama Dr. Hj. Devi Oktari, mewakili Ketua DPRD Anda Yaser, Analis Kebijakan pertama Menpan RI Nanang Khoiruddin, Analis monitoring evaluasi dan Penerapan Menpan RI Ni Made Widya Premaiswari dan para Forkopimda Kota Tebingtinggi di rumah dinas Wali Kota.
Wali Kota Tebingtinggi H. Umar Zunaidi Hasibuan dalam sambutannya menyampaikan bahwa Mall Pelayanan Publik (MPP) ini dibentuk tidak luput dari intruksi Deputi Pelayanan Publik Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pada 30 Desember 2021 telah dilakukan kegiatan soft launching dan Penandatanganan Kesepakatan Bersama Pemko Tebingtinggi dengan peserta Mal Pelayanan Publik Kota Tebingtinggi yang Jeffrey Erlan Muller, SH.
Mall Pelayanan Publik Kota Tebingtinggi mengintegrasikan 40 gerai dan terdapat 121 pelayanan organisasi penyelenggara pelayanan publik dan telah mendapatkan dukungan dari semua pihak elemen instansi terkait.
Disebutkan, bahwa Mall Pelayanan Publik dioptimalkan untuk mendekatkan pelayanan serta mempercepat pelayanan dan juga memberikan kenyamanan kepada masyarakat.
Sampai sekarang ini pengunjung yang memang proses perizinan yang dilakukan ada yang disampaikan
Sementara, Deputi Pelayanan Publik Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Prof. Dr. Diah Natalisa SE, MBA menyampaikan beberapa hal sebagai pembina yang tugasnya melakukan evaluasi atas kinerja penyelenggara pelayanan publik seperti yang kita ketahui bersama bahwa hingga saat ini masih ada pelayanan publik yang berjalan secara konvensional dan belum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bahkan masih banyak hal yang perlu diperbaiki baik dari sisi pelaksanaan pelayanannya maupun juga kualitas sumber daya manusianya.
Bahwa masih adanya ditemukan pengaduan dari masyakarat yang menyatakan rumit dalam pengurusan yang berbelit-belit dan praktik diskriminasi atau mungkin juga petugas yang masih dianggap kurang profesional bekerja dengan tidak mengacu pada standar pelayanan.
Saat ini di Indonesia berada pada peringkat 73 dari 189 negara yang telah mendirikan Mall Pelayanan Publik.
“Kunci penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik (MPP), Komitmen Kepala daerah, Kerjasama semua Penyekenggara pelayanan, integritas Pelayanan pusat dan daerah, kerja dan kualitas, menekankan pada kualitas pelayanan secara profesionalliras, ” ujar Deputi.
Laporan : napit