TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Hasoloan Sitorus (58) warga Dusun II Desa Silau Merawan Kec. Dolok Masihul Kab. Sergai tewas akibat disambar Kereta Api (KA), Kamis (24/02/2022) sekira pukul 08.30 WIB di Jalan Lama Lk. V Kel. Sri Padang Kec. Rambutan tepatnya di Perlintasan Kereta Api KM 78 + 7/8.
Peristiwa naas itu terjadi, saat korban yang dibonceng naik sepeda motor Honda Mega Pro BK 2779 oleh seorang remaja, Irgi Fahrezi Saragih (18) warga Jalan Pandan Lk. III Kel. Tambangan Kec. P. Hilir Kota Tebingtinggi melintas dari rel KA tanpa plang di Jalan Lama.
Saat melewati rel, Irgi Fahrezi kurang hati – hati, tidak melihat dan mendengar KA Putri Deli U66A Nomor Lokomotif CC 2017312 Jurusan Medan – Tanjungbalai datang arah sebelah kanan sehingga langsung menghantam korban pengendara sepeda motor.
Pengendara sepeda motor Irgi mengalami luka robek di bagian bahu sebelah kanan dan kaki sebelah kanan patah, dan dirawat di RS Pamela. Sementara, Hasoloan Sitorus yang dibonceng, tewas di lokasi kejadian.
Kasat Lantas Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto membenarkan peristiwa kecelakaan tersebut.
“Kecelakaan KA kontra sepeda motor itu sudah ditangani Sat Lantas Polres Tebingtinggi,” jelas AKP Agus Arianto.
Laporan : napit