Diduga Ada ‘Permainan’ Dalam Kucuran Kredit Perumahan Di Bank Sumut Cabang Tebingtinggi

TEBINGTINGGI (mimbarsumut com) – Setelah diterpa kredit bermasalah di Bank Sumut Kantor Cabang Tebingtinggi dengan kerugian sekitar Rp15 miliar yang diduga dilakukan oleh oknum di Bank Sumut bersama tiga Debiturnya, diperoleh hasil pemeriksaan berkas kredit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai berikut :

1. PT MIM merupakan Debitur grup atau berafiliasi dengan beberapa Debitur lainnya, yaitu PT RPM dan KPS RJ.

2. PT MIM bergerak di bidang developer pembangunan perumahan, kontraktor dan leveransir. Grup usaha Debitur lainnya yaitu PT RPM merupakan sebuah perusahaan yang bergerak dibidang developer pembangunan perumahan, dan KPS RJ merupakan kelompok peternak sapi dengan jumlah anggota delapan orang dan bergerak di bidang usaha pembibitan dan peternakan sapi.

3. Karena merupakan Debitur grup, sumber pengembalian seluruh fasilitas kredit PT MIM dan grup usaha menjadi tanggung renteng. Berdasarkan Memorandum Pengusulan Restrukturisasi Kredit No. 001/KC10PM/Rest/MPRK/2022 tanggal 22 April 2022 diketahui per Tahun 2014, PT MIM mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban pembayaran ke bank sehingga terjadinya penunggakan pembayaran. Kondisi grup usaha lainnya, yaitu PT RPM pada tanggal 31 Oktober 2014, Debitur mulai mengalami kendala dalam memenuhi kewajiban pembayaran angsuran dikarenakan masalah izin peruntukan lahan dan izin prinsip mendirikan bangunan pada lokasi perumahan yang merupakan persyaratan pendahuluan untuk peningkatan menjadi Sertifikat Hak Milik belum terpenuhi sehingga proses memakan waktu yang cukup lama.

Selain itu, terdapat keterlambatan pengurusan sertifikat induk mengakibatkan proses pemecahan sertifikat sesuai gambar site plan perumahan menjadi terhambat. Pemecahan sertifikat tersebut sebagai syarat dalam akad untuk KPR FLPP pada bank yang bekerjasama dengan PT RPM sehingga keterlambatan tersebut mengakibatkan permasalahan cash flow perusahaan dan pembangunan menjadi terhenti.

Berdasarkan Berita Acara Wawancara dengan saudara. MI selaku direktur KPS RJ, Debitur mengalami kegagalan usaha sehingga usaha tutup pada 2016, kecuali PT DLS yang bukan merupakan debitur dari PT Bank Sumut.

Dengan demikian, sumber pembayaran yang dapat diperhitungkan pada grup usaha per 20 Januari 2022 adalah hasil usaha PT DLS. Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui kondisi keuangan PT DLS pada 2021 tidak sehat, Berdasarkan Laporan Laba Rugi PT DLS pada tabel di atas diketahui biaya bunga kredit dan admin pada Tahun 2021 senilai Rp126.795.236,00 yang salah satunya ditujukan untuk membayar bunga kredit PT MIM dan grup usaha kepada PT Bank Sumut.

Hasil pemeriksaan terhadap nominatif kredit per 30 September 2023 mengungkapkan pada Tahun 2023, Debitur menunggak angsuran kredit dengan umur tunggakan telah mencapai selama 103 hari terhitung sejak tanggal 19 Juni 2023 sampai dengan 30 September 2023.

Hal ini mengindikasikan bahwa kemampuan dari PT DLS untuk menanggung angsuran seluruh rekening kredit dari grup perusahaan Debitur (PT MIM, PT RPM dan PT KPSRJ) tidak dapat diyakini. Berdasarkan keterangan saudara RK selaku RM diketahui PT Bank Sumut tidak memiliki Laporan Keuangan PT DLS 2022-2023 sebagai dasar penilaian kondisi keuangan PT DLS yang update.

Dengan demikian, proyeksi pembayaran yang akan dilakukan PT DLS terhadap fasilitas kredit PT MIM dan grup ke depannya tidak dapat dinilai dan dievaluasi

4. Proyeksi Cash Flow Pembayaran Kewajiban Debitur PT MIM Tidak Termonitor. Berdasarkan berkas kredit PT MIM diketahui pada saat pengajuan restrukturisasi kredit ketiga pada tanggal 22 April 2022, PT MIM memproyeksikan dana untuk pembayaran pokok utang yang bersumber dari usaha bisnis, dengan rincian proyeksi cash flow disajikan pada Lampiran 4.
Realisasi pendapatan Debitur terhadap proyeksi tersebut untuk periode berkenaan tidak dapat ditelusuri pada rekening giro Debitur karena per 31 Agustus 2023, rekening giro Debitur pada PT Bank Sumut yaitu AC. No. 30001040028xxx berstatus rekening tutup (Sandi 9).

Dengan demikian, transaksi terkait sumber dana Debitur dan salah satu sarana menguji kelangsungan usaha Debitur tidak dapat dimonitor oleh bank.
Berdasarkan Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) diketahui terdapat pinjaman KMK di Bank Mandiri KC Tebingtinggi dengan baki debit senilai Rp744.653.748,00. Kolektibilitas atas kredit adalah macet (sandi 5). Pembayaran kewajiban pada fasilitas kredit Bank Mandiri tersebut tidak tercermin pada proyeksi cash flow, sehingga menimbulkan keraguan pada kemampuan keuangan debitur untuk memenuhi kewajibannya.

5. Empat Agunan Debitur dalam Bentuk Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan Nilai Rp1.795.250.000,00 tidak diketahui keberadaannya. Risiko akhir kredit adalah Debitur wanprestasi atau gagal memenuhi kewajiban pembayaran.

Salah satu langkah mitigasi yang dilakukan bank terhadap risiko akhir kredit adalah dengan memperoleh jaminan kredit Debitur, yang salah satunya adalah agunan. Agunan dapat berupa benda tidak bergerak atau benda bergerak yang nilainya dapat diukur baik secara kualitatif maupun kuantitatif dan diserahkan oleh Debitur kepada bank. Agunan yang diterima dari Debitur harus disimpan dengan baik dan aman agar saat sewaktu-waktu dibutuhkan, bank dapat merujuk agunan tersebut dan mempergunakannya sesuai kebutuhan bank. Dalam pelaksanaannya, penatausahaan agunan di kluis di kantor cabang merupakan tanggung jawab Seksi Operasional.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas berkas kredit diketahui PT MIM dan grup menyerahkan 113 agunan senilai total Rp30.793.082.500,00 sebagai jaminan untuk lima fasilitas kredit yang diterima. Hasil pemeriksaan terhadap fisik agunan Debitur yang disimpan dalam kluis di KC Tebingtinggi mengungkapkan empat agunan dalam bentuk SHM yang tidak diketahui keberadaannya. Berdasarkan keterangan saudara BS selaku penata usaha agunan pada KC Tebingtinggi diketahui bahwa sertifikat sedang dilakukan perpanjangan penjaminan di notaris, namun sampai dengan pemeriksaan berakhir bank tidak dapat menunjukkan dokumen terkait perpanjangan maupun menunjukkan fisik SHM.

Lebih lanjut, Seksi Operasional KC Tebingtinggi tidak memiliki database agunan yang ditatausahakan. Analisis kemampuan bayar pada saat restrukturisasi tidak sesuai kondisi, senyatanya Debitur a.n. KPS RJ telah mendapatkan restrukturisasi sebanyak tiga kali yaitu pada Oktober 2017, 22 Februari 2019, dan 17 Juni 2022. Diketahui bahwa per 30 September 2023, nilai tunggakan pokok debitur senilai Rp1.411.082,00 dan tunggakan bunga senilai Rp6.353.108,00.

Namun berdasarkan hasil pemeriksaan fisik kepada usaha Debitur diketahui bahwa usaha Debitur telah berhenti beroperasi sejak Tahun 2016 sehingga dasar pemberian restrukturisasi tidak sesuai kondisi usaha debitur.

Daftar Agunan SHM yang Tidak Diketahui Keberadaannya:

1. PT RPM, SHM No. 783 tanggal 02-07-2018 atas nama HA (Pihak Ketiga)

2. PT RPM, SHM No. 902 tanggal 18-10-2020 atas nama MM (Direktur)

3. PT.RPM, SHM No. 905 tanggal 08-10-2020 atas nama MM (Direktur)

4. PT RPM, SHM No. 958 tanggal 23-04-2021 atas nama MM (Direktur)

Ratama Saragih Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran, kepada mimbarsumut.com, Selasa (01/10/2024) dengan tegas mengatakan bahwa kondisi tersebut sudah tak bisa dianggap sepele lagi dan merupakan kejahatan berdasi yang nyata merugikan negara serta patut dilakukan penyelidikan dan penyidikan untuk meminta pertanggungjawaban oknum yang bermain di dalamnya.

Pemilik sertifikat “Forensic Accounting” ini tak segan-segan mengatakan bahwa para oknum dan Debitur nakal tersebut sudah pantas diseret ke Pengadilan Tindak Pidana Tipikor karena sudah memenuhi unsur formil dan means realnya, jika Aparat Penegak Hukum tak bergerak cepat maka dapat dipastikan dunia perbankan pada umumnya dan pertumbuhan perbankan di Kota Tebingtinggi ini sudah tak sehat dan waras lagi.

“Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui LHP nya bernomor.97/LHP/XVIII.MDN/12/2023 tanggal 28 Desember 2023 adalah Bukti permulaan yang sah,” sebut Ratama yang juga Jejaring Ombudsman sembari menambahkan, ini karena BPK juga menyerahkan LHP yang sama kepada DPR dan pihak Aparat Penegak Hukum jika dibutuhkan sebagai adanya indikasi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-undang nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara.

Kepala Bank Sumut Cabang Tebingtinggi Fadhil yang coba dikonfirmasi belum berhasil.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed