TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Diduga melakukan penyerobotan tanah dan mengusir seorang pekerja yang sedang melakukan penyemprotan ilalang, Poniman diadukan ke Polres Tebingtinggi, Rabu (30/08/2023).
Pengadu Rikardi Banjarnahor (60) warga Jalan Baja Kota Tebingtinggi mengatakan, tidak menerima sikap Poniman warga Jalan Penghulu Tarip yang arogan mengatakan tanah yang disemprot ilalang tersebut, masih dalam sengketa, sehingga ia mengusir pekerja.
Secara tegas Rikardi mengatakan bahwa tanah tersebut jelas sudah merupakan haknya karena sesuai putusan MA dan juga hasil PK (Peninjauan Kembali), tanah tersebut tetap merupakan miliknya. “Persidangan gugatan terkait tanah tersebut disemua tingkatan hingga PK, tetap kami menangkan (tergugat-red) ,” tegasnya.
Kendatipun Rikardi telah menunjukkan salinan putusan PK, Poniman tetap tidak mengakuinya bahkan merasa tanah tersebut masih merupakan miliknya. “Ini masih milik saya, ayo kita buktikan,” ujarnya sembari mengajak Rikardi ke Polres.
Tidak terima sikap Poniman yang arogan, akhirnya Rikardi membuat laporan ke Polres Tebingtinggi.
Laporan : napit